https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bukan Sekedar Lomba, Merdeka Run 2026 Hadirkan Semangat Inklusivitas •   Merdeka Run 2026 Hadirkan Semangat Persatuan Nasional •   Komisi I DPR Dorong Dukungan Penuh Buat TNI Jalankan OMSP Penanganan Bencana •   Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana RUU Perampasan Aset
Home › Politik › Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana RUU Perampasan Aset
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana RUU Perampasan Aset

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:41 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana RUU Perampasan Aset

Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ket : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketentuan tersebut disusun dengan mempertimbangkan masukan para ahli serta perbandingan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembatasan jenis tindak pidana diperlukan agar mekanisme perampasan aset, termasuk yang dilakukan tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture, tetap memiliki batasan yang jelas.

    Baca juga:
  • Komisi I DPR Dorong Dukungan Penuh Buat TNI Jalankan OMSP Penanganan Bencana

  • Saleh Daulay Minta Skema Pembiayaan Dievaluasi Untuk UMKM

  • Komisi VI DPR Minta KDKMP Fokus Tata Kelola dan Kelayakan Usaha

Menurutnya, para ahli hukum berpandangan bahwa tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU tersebut sebaiknya merupakan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak signifikan terhadap kepentingan publik.

“Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dengan cakupan tindak pidana yang tergolong serius. Selandia Baru, misalnya, menerapkannya terhadap tindak pidana signifikan yang memiliki ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun dan nilai hasil kejahatan tertentu.

Sementara itu, Singapura mengatur perampasan aset terhadap tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Negara lain seperti Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Thailand, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki ketentuan serupa dengan cakupan yang disesuaikan dengan sistem hukum masing-masing.

Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Komisi III DPR RI saat ini memasukkan 13 kategori tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU tersebut, yakni:

1. Tindak pidana korupsi;

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;

3. Tindak pidana terorisme;

4. Tindak pidana penyelundupan manusia;

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;

6. Tindak pidana di bidang kehutanan;

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

8. Tindak pidana di bidang perpajakan;

9. Tindak pidana di bidang perbankan;

10. Tindak pidana di bidang perasuransian;

11. Tindak pidana di bidang pertambangan;

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan

13. Tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman menegaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar penerapannya efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Komisi III, lanjutnya, tetap membuka ruang bagi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta para ahli untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Masukan dari masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Komisi IIIDPR RIRUU Perampasan AsetTindak Pidana
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Saleh Daulay Minta Skema Pembiayaan Dievaluasi Untuk UMKM

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:40 WIB
  • Politik

    Komisi VI DPR Minta KDKMP Fokus Tata Kelola dan Kelayakan Usaha

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:34 WIB
  • Politik

    Komisi XI DPR RI : Cukai Rokok Bukan Satu-Satunya Sumber Penerimaan Negara

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:23 WIB
  • Nasional

    Demo di DPR RI, Pemerintah Kedepankan Pendekatan Humanis

    Kamis, 27 Agu 2026 | 19:43 WIB
  • Politik

    Tunggu Draft DPR, Yusril : RUU Perampasan Aset Ditargetkan Desember 2026

    Kamis, 27 Agu 2026 | 19:37 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #4

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB

HUKRIM

  • 18 Paket Sabu Disita, Polisi Buru Pemasok dari Tangan Pria di Mandau

    18 Paket Sabu Disita, Polisi Buru Pemasok dari Tangan Pria di Mandau

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 09:46 WIB
  • Sabu-Ganja Ditemukan, Polisi Kejar Jaringan di Balik Kasus Pematang Pudu

    Sabu-Ganja Ditemukan, Polisi Kejar Jaringan di Balik Kasus Pematang Pudu

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 09:32 WIB
  • Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka

    Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 09:21 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
  • BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:21 WIB
  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com