Home › Hukum › Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun
Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun
Keterangan Foto: Pelaku dan Barang Bukti diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi — Aksi penyamaran polisi membongkar transaksi narkotika di Kota Pekanbaru. Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial AS diringkus saat hendak menjual pil ekstasi kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan tersangka, petugas menyita 207 butir pil diduga ekstasi.
Pengungkapan berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di pinggir Jalan Binawidya Gang Bangau Jaya, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru setelah memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengedaran narkotika di lokasi tersebut.
- Baca juga:
Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menggunakan teknik undercover buy untuk memancing tersangka melakukan transaksi. Strategi tersebut membuahkan hasil hingga AS berhasil diamankan di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah plastik hitam yang berisi tiga plastik klip bening. Di dalamnya terdapat ratusan pil dengan tiga merek dan warna berbeda.
Barang bukti yang disita terdiri dari 120 butir Heineken warna kuning, 15 butir Minion warna kuning, dan 72 butir Marvel warna hijau-kuning. Totalnya mencapai 207 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat, kami mendapatkan informasi adanya seorang pengedar yang sering melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Binawidya. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Noki.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, polisi mendapatkan petunjuk baru mengenai pemasok narkotika tersebut. AS mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial MM.
MM kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi memburu MM sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran ratusan pil ekstasi tersebut.
“Ini masih kami kembangkan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan mencari tahu sumber barang tersebut,” pungkas Noki.
AS kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum. Polisi menegaskan pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar mata rantai peredaran ekstasi di Pekanbaru, termasuk mengejar pemasok yang hingga kini masih buron.






Komentar Via Facebook :