https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Jangan Sampai Jadi Korban, Kapolres Kampar Minta Anak Dijauhkan dari Aksi Ricuh •   PT Musim Mas Gaspol Lawan Karhutla Pelalawan, 12 Personel dan Alat Berat Dikerahkan Dukung Green Policing •   Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka •   Bripda Al Amin Atlet Brimob Bawa Pulang Emas Taekwondo Piala Kodam XIX
Home › Hukum › Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka
Hukum
Bengkalis

Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:57 WIB,  
Penulis : Azhar
Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

Keterangan Foto: Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka. Dok. Humas.TD/Azhar

BENGKALIS,Tabloid Diksi — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, memasuki babak baru. Polisi menetapkan JFP (29) sebagai tersangka setelah pengembangan kasus menemukan dugaan penguasaan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit tanpa izin di kawasan hutan produksi.

Kasus ini terjadi di Jalan Reformasi RT 002/RW 006, Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo. Saat melakukan pengecekan dan pemadaman Karhutla pada Agustus 2026, personel Polsek Pinggir menemukan aktivitas penyemprotan dan pemupukan tanaman sawit di areal yang terbakar.

    Baca juga:
  • Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

  • Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

  • 18 Paket Sabu Disita, Polisi Buru Pemasok dari Tangan Pria di Mandau

Polisi kemudian tidak berhenti pada penanganan api. Status kawasan turut ditelusuri dengan menggandeng BPKH Wilayah XIX Riau berdasarkan titik koordinat lokasi. Dari hasil telaah tersebut, areal yang dikelola diketahui berada di dalam kawasan hutan produksi.

Penyidikan selanjutnya mengarah kepada JFP yang diduga menguasai dan mengelola lahan sekitar 4 hektare. Polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan berupa pemanenan rutin, penyemprotan dan pemupukan sawit tanpa izin yang sah.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, JFP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/8/2026). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam Infinix warna hitam, 12 batang pelepah sawit terbakar, peta serta surat hasil telaah status titik koordinat dari BPKH Wilayah XIX Riau.

Tersangka disangkakan melanggar ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Penyidik masih menggeber proses hukum dengan melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan JPU dan menghadirkan ahli terkait laboratorium forensik serta perkebunan. Kapolres Bengkalis menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri mengusut Karhutla dan menindak dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

 

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polres Bengkalis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 09:21 WIB
  • Hukum

    Dua Orang Diciduk Dini Hari di Bengkalis, Ekstasi 5,25 Gram Disita

    Kamis, 27 Agu 2026 | 12:49 WIB
  • Hukum

    Sabu Disembunyikan di Dua Dompet, Pria 44 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis

    Kamis, 27 Agu 2026 | 12:36 WIB
  • Hukum

    Dua Ekstasi Transformer Berakhir di Tangan Polisi Bengkalis

    Kamis, 27 Agu 2026 | 12:23 WIB
  • Hukum

    Tiga Pelaku Curanmor di Mandau Tak Berkutik di Bekuk Jatanras 125 Polres Bengkalis

    Rabu, 26 Agu 2026 | 10:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #9

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

HUKRIM

  • Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Minggu, 30 Agu 2026 | 10:57 WIB
  • Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

    Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 09:21 WIB
  • Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

    Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

    Minggu, 30 Agu 2026 | 09:09 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
  • BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:21 WIB
  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com