Home › Peristiwa › Penggerebekan PETI di Kampar Kiri, Polisi Sita Bukti dan Lumpuhkan Lokasi Tambang
Penggerebekan PETI di Kampar Kiri, Polisi Sita Bukti dan Lumpuhkan Lokasi Tambang
Keterangan Foto: Penggerebekan PETI di Kampar Kiri, Polisi Sita Bukti dan Lumpuhkan Lokasi Tambang. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR,Tabloid Diksi – Laporan warga langsung ditindaklanjuti polisi. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di aliran sungai Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, dibongkar jajaran Polsek Kampar Kiri, Sabtu (29/8/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (24), warga Payakumbuh, yang diduga menjadi operator ekskavator di lokasi. Empat pekerja lainnya berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi tambang.
- Baca juga:
Pengungkapan PETI ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Z. Siregar, S.Sos., M.H., pada Jumat malam. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas penambangan emas yang dilakukan secara ilegal di kawasan sungai Desa Tanjung Permai.
Kapolsek kemudian membentuk tim beranggotakan tujuh personel dan memimpin langsung penyelidikan. Tim bergerak pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB hingga akhirnya menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PETI.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit ekskavator Zoomlion ZE215E warna abu-abu, kotak pemisah emas, pondok pekerja, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., menjelaskan ekskavator tersebut ditemukan dalam kondisi mesin mati karena mengalami kerusakan. Polisi kemudian mengamankan kunci kontak sebagai barang bukti dan memasang pengamanan terhadap alat berat tersebut agar tidak dipindahkan maupun digunakan kembali.
“Mesin ekskavator memang sedang mati dan dalam proses perbaikan. Kami sudah mencoba menyalakannya, namun tidak berhasil. Karena itu, yang kami sita adalah kunci kontaknya, sedangkan alat berat tetap diamankan di lokasi,” jelas Boby.
Polisi juga mengambil langkah tegas terhadap fasilitas PETI lainnya. Sejumlah fasilitas penunjang yang tidak bergerak dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi agar tidak kembali digunakan sebagai sarana penambangan ilegal.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan satu dulang hitam, satu lembar karpet penyaring emas warna hijau, dan satu unit timbangan elektronik Poket Scale.
Kasus tersebut kini diproses berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Boby menegaskan penindakan PETI merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi sumber daya alam dan lingkungan dari eksploitasi ilegal. Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tindakan hukum akan kami lakukan secara berjenjang dan maksimal, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan penuntut umum hingga proses perkara dilanjutkan ke pengadilan,” tegasnya.
Saat ini tersangka HS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.




Komentar Via Facebook :