https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   18 Paket Sabu Disita saat Polisi Sisir Gang Sempit Pangeran Hidayat Pekanbaru, 4 Pria Dites Positif! •   Sempat Ditindak, Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Beroperasi Lagi Lalu Dibakar Polsek Kampar Kiri •   Sapu Bersih Narkoba, Polsek Bangkinang Barat Bongkar Gubuk Misterius di Desa Silam •   1.460 Peserta Ikuti Kemah Kerukunan dan Ekoteologi Siak Hijau 2026
Home › Peristiwa › Tak Boleh Tahan Ijazah Pekerja, Disnaker Pekanbaru Minta Segera Laporkan
Peristiwa
Pekanbaru

Tak Boleh Tahan Ijazah Pekerja, Disnaker Pekanbaru Minta Segera Laporkan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:15 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Tak Boleh Tahan Ijazah Pekerja, Disnaker Pekanbaru Minta Segera Laporkan

Keterangan Foto: Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang. TD/YS

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Praktik penahanan ijazah milik pekerja oleh perusahaan atau pemberi kerja masih ditemukan di Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru karena kebijakan menahan dokumen pendidikan pekerja tidak diperbolehkan.

Disnaker Pekanbaru bahkan telah menerima dua pengaduan dari pekerja yang mengaku ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

    Baca juga:
  • Sapu Bersih Narkoba, Polsek Bangkinang Barat Bongkar Gubuk Misterius di Desa Silam

  • Ingat! Main HP Hingga Knalpot Brong Jadi Sasaran Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Bengkalis

  • Gelar Subuh Keliling, Polres Kampar Minta Warga Lakukan Tabayyun Lawan Berita Bohong ?

Dua laporan tersebut berkaitan dengan dua perusahaan di Kota Pekanbaru. Saat ini, pengaduan itu tengah ditangani dan diproses oleh tim satuan tugas (Satgas) yang dibentuk Disnaker Pekanbaru.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menegaskan perusahaan maupun pemberi kerja tidak memiliki kewenangan untuk menahan ijazah pekerja secara sepihak.

"Terkait adanya ijazah pekerja yang ditahan perusahaan maupun pemberi kerja, kita tegaskan tidak boleh. Perusahaan dilarang menahan ijazah pekerjanya," tegas Iwan, Minggu (30/8/2026).

Ia menjelaskan, hingga kini tidak ada kebijakan yang memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menahan ijazah pekerjanya. Karena itu, perusahaan diminta tidak menerapkan aturan internal yang justru merugikan tenaga kerja.

Menurut Iwan, Disnaker Pekanbaru telah menyiapkan Satgas yang dapat menerima dan menindaklanjuti pengaduan pekerja terkait persoalan tersebut.

"Kita punya satgas. Kita siap menerima laporan terkait penahanan ijazah dan langsung menindaklanjutinya sehingga ijazahnya dikembalikan," paparnya.

Ia juga mengingatkan para pemberi kerja agar menghentikan praktik penahanan ijazah. Selain tidak dibenarkan, kebijakan tersebut dinilai dapat merugikan pekerja, terutama ketika dokumen pendidikan diperlukan untuk kepentingan pekerjaan maupun administrasi lainnya.

"Kebijakan ini sangat merugikan pekerja, maka kita ingatkan perusahaan jangan lagi menahan ijazah," ujarnya.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Disnaker Pekanbaruijazah ditahanpenahanan ijazahpekerja
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Komisi VI DPR RI Kawal Koflik Pekerja Mitra BUMN

    Jumat, 14 Agu 2026 | 14:02 WIB
  • Sorotan

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB
  • Artikel

    Apa Kabar Kesejahteraan Masyarakat di Riau?

    Kamis, 15 Mei 2025 | 07:23 WIB
  • Sorotan

    Meregang Nyawa, Usai Dirawat Intensif Akibat Luka Bakar Diwilayah RAPP

    Selasa, 14 Mar 2023 | 21:39 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #5

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #6

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #7

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #8

    Pilrek Unri Digelar 13 Oktober, Tiga Kandidat Bersaing Rebut Kursi Rektor

    Senin, 12 Okt 2026 - 20:18 WIB
  • #9

    Tak Tinggal Diam Hadapi Kabut Asap, Mahasiswa UMRI Turun Tangan Salurkan 500 Masker

    Jumat, 09 Okt 2026 - 22:29 WIB

HUKRIM

  • 18 Paket Sabu Disita saat Polisi Sisir Gang Sempit Pangeran Hidayat Pekanbaru, 4 Pria Dites Positif!

    18 Paket Sabu Disita saat Polisi Sisir Gang Sempit Pangeran Hidayat Pekanbaru, 4 Pria Dites Positif!

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 18:34 WIB
  • Sempat Ditindak, Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Beroperasi Lagi Lalu Dibakar Polsek Kampar Kiri

    Sempat Ditindak, Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Beroperasi Lagi Lalu Dibakar Polsek Kampar Kiri

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 16:49 WIB
  • Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:25 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Jumat, 23 Okt 2026 | 19:01 WIB
  • India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:18 WIB
  • Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com