Home › Peristiwa › Bakar Lahan Berujung Pidana, 4 Orang Diciduk Polres Kampar
Bakar Lahan Berujung Pidana, 4 Orang Diciduk Polres Kampar
Keterangan Foto: Kapolres Kampar dan Kapolsek Tambang. Dok. Humas.TD/Azhar
BANGKINANG,Tabloid Diksi — Polres Kampar mengirim peringatan keras bagi warga yang nekat membakar lahan. Empat orang ditangkap terkait kasus pembakaran lahan di Kecamatan Tambang yang sepanjang tiga bulan terakhir menyebabkan sekitar 17 hektare areal terbakar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Senin (31/8/2026) pagi. Pengungkapan itu turut dihadiri Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
- Baca juga:
“Dalam tiga bulan terakhir di tahun 2026 kita berhasil mengamankan empat pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Tambang,” kata Boby.
Dari rangkaian kasus tersebut, kebakaran terparah terjadi akibat tindakan N. Pelaku disebut membakar lahan untuk membersihkan areal yang akan diproses balik nama. Bukannya selesai dibersihkan, api justru menjalar dan menghanguskan sekitar 15 hektare lahan.
Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga mengatakan, selain N, polisi mengamankan S yang merupakan mantan guru dan Z yang bekerja sebagai penjaga sekolah.
Sementara kasus lainnya menyeret R, penjaga sekolah di Desa Tarai Bangun. R diduga membakar sampah di dalam tong sampah sekolah pada 18 Agustus 2026, kemudian meninggalkan lokasi.
Api yang semula berasal dari pembakaran sampah tersebut kemudian merambat ke lahan di sekitar sekolah.
“Pelaku R ini juga lalai. Saat membakar sampah di tong sampah sekolah, ia meninggalkan lokasi dan api merambat ke lahan sebelahnya,” ujar Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
Masyarakat yang mengetahui kejadian itu segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada R sebagai orang yang melakukan pembakaran. Polisi kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa kayu bekas kebakaran dan korek api.
Kapolres Kampar menegaskan, kebakaran yang terjadi tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Asap Karhutla bahkan disebut dirasakan hingga Pekanbaru dan mengganggu fasilitas umum, termasuk kawasan bandara.
Tim gabungan telah melakukan pemadaman hingga api berhasil dikendalikan. Namun, polisi tetap melakukan patroli dan monitoring untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali muncul.
Polres Kampar juga meningkatkan kewaspadaan di wilayah rawan lainnya seperti Siak Hulu dan Tapung. Respons cepat dilakukan agar setiap titik api dapat ditangani sebelum meluas.
Keempat pelaku dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal KUHP yang disangkakan penyidik.






Komentar Via Facebook :