https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker •   Wabup Yuliantini Antar Jenazah Wakil Ketua DPRD Inhil H. Andi Rusli ke Pemakaman •   Nyamar Pakai Motor PCX, Bandar Narkoba Dumai Diciduk Saat Bawa 15,3 Gram Sabu ? •   TFPK Siak Tegaskan Klaim 291 Hektare di Dayun Harus Lewati Verifikasi Hukum
Home › Politik › Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:25 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA Tabloid Diksi — Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan perampasan aset tetap berlandaskan hukum, berkeadilan, dan tidak merugikan masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya terus mencermati berbagai masukan masyarakat terkait cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.

    Baca juga:
  • BAM DPR Soroti Dugaan Keterlibatan Tiga Pegawai BNI dalam Transaksi Belasan Miliar

  • Syafruddin : Keselamatan Rakyat Lebih Utama, Pemerintah Tak Perlu Gengsi Terima Bantuan

  • Irma Suryani Soroti Perlindungan Pekerja di Tengah Karhutla

Menurutnya, perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup sejumlah tindak pidana lain.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Ke-13 jenis tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Habiburokhman menilai perluasan cakupan tersebut harus diikuti mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel. Hal ini penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban apabila kewenangan perampasan aset dijalankan secara sewenang-wenang.

Ia menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam penerapan aturan tersebut. Setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatannya.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.

Komisi III juga melakukan kajian dengan membandingkan penerapan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat. Namun, Habiburokhman menekankan bahwa praktik tersebut tetap harus disesuaikan dengan prinsip hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Karena itu, Komisi III tengah mencari formula pengawasan yang tepat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam penerapan perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.

Berdasarkan masukan sejumlah ahli hukum, Komisi III juga mempertimbangkan pembatasan ruang lingkup perampasan aset pada tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta berdampak signifikan terhadap kepentingan publik.

Habiburokhman menambahkan, pengawasan harus disertai mekanisme penindakan yang tegas terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, diperlukan lembaga yang kuat untuk memastikan setiap penyimpangan dapat ditindak, baik secara etik, profesi maupun pidana.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” pungkasnya. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

RUU Perampasan AsetKomisi IIIDPR RI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Karhutla Berlanjut, Komisi VIII Dorong Penguatan Anggaran BPBD

    Senin, 31 Agu 2026 | 13:17 WIB
  • Politik

    Komisi I DPR Dorong Dukungan Penuh Buat TNI Jalankan OMSP Penanganan Bencana

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 22:28 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana RUU Perampasan Aset

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 21:41 WIB
  • Politik

    Saleh Daulay Minta Skema Pembiayaan Dievaluasi Untuk UMKM

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:40 WIB
  • Politik

    Komisi VI DPR Minta KDKMP Fokus Tata Kelola dan Kelayakan Usaha

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #4

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #5

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #6

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #7

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #8

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 - 15:21 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen

    Rabu, 07 Okt 2026 - 10:52 WIB

HUKRIM

  • Nyamar Pakai Motor PCX, Bandar Narkoba Dumai Diciduk Saat Bawa 15,3 Gram Sabu  ?

    Nyamar Pakai Motor PCX, Bandar Narkoba Dumai Diciduk Saat Bawa 15,3 Gram Sabu ?

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 15:50 WIB
  • Sah! Kombes Ronny Riantoko Resmi Jabat Kapolresta Pekanbaru Gantikan Muharman Arta  ?

    Sah! Kombes Ronny Riantoko Resmi Jabat Kapolresta Pekanbaru Gantikan Muharman Arta ?

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 15:27 WIB
  • Polisi Gerebek Lokasi Rawan Narkoba di Pekanbaru, 3 Pria Positif Sabu dan Bong Disita

    Polisi Gerebek Lokasi Rawan Narkoba di Pekanbaru, 3 Pria Positif Sabu dan Bong Disita

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 10:05 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • MSCI Soroti Pasar Saham RI, Airlangga Desak Reformasi Nyata

    MSCI Soroti Pasar Saham RI, Airlangga Desak Reformasi Nyata

    Jumat, 16 Okt 2026 | 21:21 WIB
  • SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    Kamis, 15 Okt 2026 | 16:11 WIB
  • Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:01 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com