Home › Politik › DPR Soroti Perlindungan Pekerja di Tengah Ekonomi Digital
DPR Soroti Perlindungan Pekerja di Tengah Ekonomi Digital
Keterangan Foto: Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR RI dinilai menjadi momentum penting untuk memperbarui sistem ketenagakerjaan nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab perubahan dunia kerja yang semakin dinamis, termasuk berkembangnya sektor informal dan ekonomi digital.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengatakan perubahan pola kerja menuntut hadirnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh. Menurutnya, perlindungan tidak boleh hanya diberikan kepada pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
- Baca juga:
“Sebagai salah satu penyusun, kami melihat bahwa dunia kerja sudah mengalami banyak perubahan. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan bukan hanya kepada pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja platform digital seperti ojol dan kurir,” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2026).
Ia menilai pola kerja nonkonvensional tetap membutuhkan standar kesejahteraan minimum. Pekerja di era digital, kata Netty, berhak memperoleh transparansi pendapatan, jaminan perlindungan sosial, serta kepastian hukum ketika menghadapi persoalan atau konflik industrial.
Netty juga menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan perkembangan teknologi dan perubahan model bisnis tidak mengurangi hak-hak dasar pekerja.
“Prinsip yang kami dorong adalah tidak boleh ada pekerja yang terlewat dari perlindungan negara hanya karena bentuk pekerjaannya berbeda. Perubahan teknologi dan model bisnis tidak boleh membuat perlindungan terhadap pekerja menjadi semakin lemah,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII tersebut.
Dorong Formula Upah Berbasis Kebutuhan Riil
Dalam aspek kesejahteraan, Netty menyoroti formula pengupahan yang dinilai perlu mencerminkan beban hidup masyarakat saat ini. Komponen kebutuhan pokok, seperti pangan, perumahan, kesehatan, dan pendidikan, menurutnya harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan standar upah minimum.
“Upah bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan bermartabat. Karena itu, aspek pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan dan kebutuhan lainnya perlu menjadi perhatian dalam pembahasan,” jelasnya.
Meski mendorong pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Netty mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak mengganggu iklim investasi. Menurutnya, kepastian hukum bagi dunia usaha dan perlindungan pekerja harus berjalan beriringan untuk menjaga keberlanjutan penyerapan tenaga kerja.
Ia juga menekankan agar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ditempatkan sebagai pilihan terakhir melalui mekanisme mitigasi yang ketat.
“Ini baru masuk tahap berikutnya. Masih banyak ruang untuk memperdalam substansi. Kita ingin RUU ini lahir dari proses yang terbuka, mendengarkan berbagai pihak, dan pada akhirnya menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, adaptif dan berkelanjutan,” pungkas Netty.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan tahap pembahasan RUU tersebut sebagai ruang dialog yang inklusif, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha. ***






Komentar Via Facebook :