Home › Hukum › Terjerat Kasus Sabu, SLM Diringkus Jajaran Polsek Batu Hampar
Terjerat Kasus Sabu, SLM Diringkus Jajaran Polsek Batu Hampar
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Polsek Batu Hampar. Dok. Humas.TD/Azhar
ROHIL,Tabloid Diksi – Pelarian SLM alias Kantan (37) di bawah pohon jengkol berujung penangkapan. Pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu diciduk Tim Opsnal Polsek Batu Hampar setelah mencoba kabur saat petugas melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Bantayan, Kepulauan Bantayan, Kecamatan Batu Hampar, Rokan Hilir, Minggu (30/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Kapolsek Batu Hampar IPTU Irfan Siswanto, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek langsung informasi tersebut.
- Baca juga:
Dipimpin Ps Kanit Reskrim Aipda Lia Hendrian, S.H., tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 12.00 WIB. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan SLM berada di bawah pohon jengkol yang berada di tepi jalan. Namun, saat mengetahui kedatangan polisi, SLM langsung berlari.
Petugas mengejar hingga berhasil mengamankan tersangka. Dengan disaksikan sekretaris desa dan kepala dusun setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan enam plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,05 gram, 40 plastik klip kosong, dompet kecil, uang tunai Rp435 ribu, pipet skop serta timbangan digital.
Kapolsek Batu Hampar IPTU Irfan Siswanto menegaskan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat. Menurutnya, keberadaan informasi warga sangat membantu kepolisian dalam mendeteksi lokasi yang diduga menjadi titik penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat. Setiap informasi terkait narkotika akan kami tindak lanjuti dan kami pastikan dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenarannya. Penindakan ini juga menjadi bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Batu Hampar,” jelas IPTU Irfan.
Dalam pemeriksaan awal, SLM disebut mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial AI yang disebut berdomisili di Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang. Polisi masih mendalami keterangan itu, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat.
Tes urine terhadap Sulaiman menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Batu Hampar untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






Komentar Via Facebook :