Home › Politik › DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031
DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031
Keterangan Foto: Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan digelar setelah Rapat Paripurna Khusus dalam rangka memperingati HUT ke-81 DPR RI.
- Baca juga:
Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Destry Damayanti beserta calon pejabat Bank Indonesia lainnya.
Puan kemudian meminta persetujuan anggota DPR yang hadir atas hasil uji kelayakan tersebut.
“Apakah Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan Calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir, disusul ketukan palu Puan sebagai tanda pengesahan.
Selain Destry Damayanti sebagai Gubernur BI, DPR juga menyetujui Aida S Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2026-2031 dan Solikin M Juhro sebagai Deputi Gubernur BI periode yang sama.
Puan kemudian menyampaikan ucapan selamat kepada Destry dan pejabat BI lainnya yang telah mendapat persetujuan DPR.
“Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh integritas dan kebijaksanaan, serta memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat kebijakan moneter, menjaga stabilitas keuangan, dan mendukung perkembangan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” ujar Puan.
Puan berharap para pejabat yang telah mendapat kepercayaan tersebut mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
Selain menyetujui calon pejabat Bank Indonesia, Rapat Paripurna DPR RI juga mengesahkan penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Jaminan Benda Bergerak. ***






Komentar Via Facebook :