https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pekanbaru Diselimuti Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker ke Pengguna Jalan  •   Serdik Sespimti Polri Ajak Mahasiswa UIR Lawan Karhutla Lewat Green Policing •   Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar •   Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi
Home › Hukum › Gagal Temukan Ekstasi di Hotel, Polisi Bongkar Simpanan 1.226 Pil di Rumah PA
Hukum
Pekanbaru

Gagal Temukan Ekstasi di Hotel, Polisi Bongkar Simpanan 1.226 Pil di Rumah PA

Rabu, 02 September 2026 | 15:16 WIB,  
Penulis : Azhar
Gagal Temukan Ekstasi di Hotel, Polisi Bongkar Simpanan 1.226 Pil di Rumah PA

Keterangan Foto: Pelaku dan Barang Bukti diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. TD/Azhar

PEKANBARU,Tabloid Diksi – Upaya polisi membongkar transaksi pil ekstasi di sebuah hotel di Pekanbaru sempat menemui jalan buntu. Saat kamar seorang perempuan berinisial PA (27) diperiksa, polisi tidak menemukan narkotika. Namun, hasil pendalaman justru mengantarkan petugas ke rumah PA dan menemukan 1.226 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam tas di dalam lemari pakaian.

Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang dilakukan PA di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh.

    Baca juga:
  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

  • Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

  • Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, S.H., M.H. Unit 2 Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Petugas bersama supervisor hotel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar PA. Hasilnya nihil. Tidak ditemukan narkotika di dalam kamar tersebut.

Polisi tak langsung menyerah. PA terus diperiksa dan didalami hingga akhirnya mengaku masih menyimpan barang yang diduga narkotika di rumahnya. Petugas pun bergerak menuju rumah PA di Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan. Kecurigaan petugas mengarah ke sebuah lemari pakaian. Di dalamnya ditemukan tas berwarna biru. Saat diperiksa, isi tas tersebut membuat polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Sebanyak 1.226 butir pil ekstasi ditemukan. Rinciannya, 896 butir berlogo Heineken warna kuning dan 330 butir berlogo Superman warna pink. Polisi juga menyita satu timbangan digital, satu unit handphone Vivo warna biru, satu tas biru dan puluhan plastik klip bening.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi kami tindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan PA dan menemukan 1.226 butir pil ekstasi,” ujar Noki.

Polisi menduga PA tidak sekadar menyimpan barang haram tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar. Penyidik kini fokus membongkar dari mana ribuan pil tersebut berasal dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Dari keterangan PA, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial PM. Polisi telah menetapkan PM sebagai DPO dan memburunya untuk mengungkap jaringan pemasok di atas PA.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut oleh tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut,” tegas Noki.

PA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengejar pemasok serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ekstasi yang lebih luas di Pekanbaru.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polresta Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 09:21 WIB
  • Hukum

    Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

    Minggu, 30 Agu 2026 | 09:09 WIB
  • Peristiwa

    Polisi Persempit Ruang Gerak Geng, Tim RAGA Patroli Pekanbaru hingga Dini Hari

    Kamis, 27 Agu 2026 | 13:03 WIB
  • Peristiwa

    Polisi Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, 2 Pria Positif Narkoba Diamankan

    Rabu, 26 Agu 2026 | 13:16 WIB
  • Peristiwa

    Bukan Sekadar Patroli, Kapolresta Pekanbaru Bagikan 1.700 Masker Saat Udara Diselimuti Asap

    Selasa, 25 Agu 2026 | 18:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #4

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #5

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #8

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 - 20:49 WIB
  • #9

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB

HUKRIM

  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Selasa, 15 Sep 2026 | 21:14 WIB
  • Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Selasa, 15 Sep 2026 | 17:36 WIB
  • Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Selasa, 15 Sep 2026 | 09:12 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com