Home › Hukum › Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas
Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas
Keterangan Foto: Poto Ilustrasi
PEKANBARU,Tabloid Diksi – Janji kencan yang bermula dari aplikasi pesan WALLA berujung aksi pencurian dengan kekerasan. Seorang remaja laki-laki berinisial SH (16) menjadi korban setelah diduga dijebak bertemu di kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, pada Kamis (9/7/2026) malam.
Dalam kejadian itu, SH diduga dipiting, dipukul hingga terjatuh, kemudian telepon seluler iPhone 14 Plus miliknya dirampas. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai.
- Baca juga:
Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu Rafles Simon mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi WALLA. Setelah intens berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu.
"Korban sebelumnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi WALLA. Setelah berkomunikasi, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu," kata Rafles, Rabu (2/9/2026).
Pada malam kejadian, MR (18) menjemput korban dari tempat kosnya di Jalan Ronggowarsito. Korban kemudian dibawa menuju kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan.
Setibanya di lokasi, MR diduga tidak datang seorang diri. AP (21) bersama AD (21) kemudian mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor dan memepet korban.
Aksi kekerasan pun terjadi. MR diduga memiting leher korban, sedangkan AD memukul wajah korban beberapa kali hingga korban terjatuh. Dalam kondisi tersebut, AD diduga mengambil iPhone 14 Plus milik korban sebelum para pelaku meninggalkan lokasi.
"Setelah korban terjatuh, pelaku AD mengambil HP milik korban. Setelah itu para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian," ujar Rafles.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Hampir satu bulan setelah kejadian, keberadaan sejumlah pelaku terendus saat mereka berada di sebuah acara hiburan rakyat berupa orgen tunggal di Jalan Utama, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tim Opsnal Polsek Rumbai yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Dupal Samuel bergerak ke lokasi dan mengamankan AP, MR, serta AD tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan, ketiganya diduga mengakui pernah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tiga orang lainnya, yakni RV (23), MS (18), dan RD (24).
Total enam orang kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyita satu unit iPhone 14 Plus warna biru milik korban sebagai barang bukti.
"Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan lokasi kejadian lainnya. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatannya," tegas Rafles.
Keenam pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi masih mendalami dugaan aksi serupa yang diakui para pelaku serta keterlibatan masing-masing dalam setiap kejadian.

Komentar Via Facebook :