Home › Hukum › Sabu Disimpan di Botol Bedak dan Bungkus Rokok, Dua Pelaku Diciduk Polisi
Sabu Disimpan di Botol Bedak dan Bungkus Rokok, Dua Pelaku Diciduk Polisi
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Polres Kampar. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR KIRI,Tabloid Diksi – Cara menyimpan sabu dengan menyamarkannya di dalam botol bedak hingga kotak rokok tak mampu mengelabui polisi. Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu di dua lokasi berbeda pada 2 September 2026 dini hari.
Terduga pelaku pertama, EG (31), diamankan di Dusun Pesisir, Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 2,92 gram yang disimpan dalam botol tempat bedak merek Wardah warna biru.
- Baca juga:
Petugas kemudian menginterogasi EG dan mendapatkan informasi bahwa barang tersebut diduga diperoleh dari BI (24), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan.
Polisi langsung melakukan pengembangan. BI akhirnya ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat total 3,27 gram.
Sebelas paket sabu ditemukan dalam botol plastik warna putih yang berada di samping tempat tidur BI. Sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok Gudang Garam Surya.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama.
“Benar, dua pelaku berhasil diamankan di TKP berbeda. Masing-masing merupakan pemasok dan pengedar,” kata Rifles.
Polisi juga masih mengembangkan pengakuan BI yang menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MI di kawasan Marpoyan, Kota Pekanbaru. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Kampar bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.
Dalam kasus ini, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






Komentar Via Facebook :