Home › Hukum › Beli HP Diduga Hasil Curian Berujung Penangkapan
Beli HP Diduga Hasil Curian Berujung Penangkapan
Keterangan Foto: Pelaku diamankan Polsek Mandau. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi – Harga murah tak selalu berujung untung. Seorang pria berinisial H (29) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, justru harus berurusan dengan polisi setelah diduga membeli telepon seluler (HP) yang merupakan hasil pencurian.
H diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau pada Rabu (2/9/2026) malam. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah toko di Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau.
- Baca juga:
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mengembangkan laporan dugaan pencurian di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban. Dari rangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan HP yang diduga berasal dari aksi pencurian tersebut.
HP itu diduga telah dijual oleh pelaku pencurian kepada H pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Barang tersebut disebut dibeli H dengan harga Rp800 ribu tanpa dilengkapi surat atau dokumen kepemilikan.
Informasi itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk melacak keberadaan H. Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan H tanpa melakukan tindakan di luar prosedur hukum.
Kapolres Bengkalis AKP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, H selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi melakukan penyelidikan, mengamankan serta memeriksa terduga pelaku, melakukan pemeriksaan urine dan melengkapi dokumentasi penyidikan.
Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli barang elektronik tanpa mengetahui asal-usulnya. Barang dengan harga tidak wajar dan tanpa dokumen kepemilikan patut dicurigai sebelum transaksi dilakukan.
Jika barang yang dibeli ternyata berkaitan dengan tindak pidana, pembeli dapat terseret dalam proses hukum. Karena itu, masyarakat diminta memastikan legalitas barang dan identitas penjual sebelum melakukan transaksi.
Polsek Mandau juga mengimbau warga yang mengetahui dugaan tindak pidana agar segera melapor kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 serta tidak melakukan aksi main hakim sendiri.






Komentar Via Facebook :