Home › Hukum › Karhutla Buka Dugaan Garap Suaka Margasatwa, Polisi Sita 2 Excavator dan Tetapkan JP Tersangka
Karhutla Buka Dugaan Garap Suaka Margasatwa, Polisi Sita 2 Excavator dan Tetapkan JP Tersangka
Keterangan Foto: Alat bukti dan pelaku diamankan Polres Bengkalis. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Penanganan karhutla di Tasik Tebing Serai, Bengkalis, Riau, berujung pada pengungkapan dugaan pembukaan kawasan hutan konservasi. Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan JP (76) sebagai tersangka dugaan penguasaan dan penggarapan kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Kasus ini bermula dari temuan titik api di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, pada Kamis (27/8/2026). Ketika polisi melakukan pengecekan dua hari kemudian, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua alat berat.
- Baca juga:
Di lokasi, polisi juga menemukan bibit kelapa sawit. Penyelidikan kemudian diperluas dengan mengecek status kawasan dan dokumen kepemilikan lahan.
Hasilnya, lokasi tersebut diketahui berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Polisi menduga aktivitas pembukaan lahan dilakukan untuk mempersiapkan perkebunan kelapa sawit.
Lahan yang disebut akan digarap mencapai sekitar 270 hektare. Sementara itu, sekitar 2 hektare diketahui telah dikerjakan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu chainsaw, serta enam bundel SKGR dengan total luas sekitar 246 hektare.
Dari pemeriksaan, JP disebut membeli lahan seluas 270 hektare pada 2024 senilai sekitar Rp2,7 miliar. Dokumen lahan tersebut kemudian disebut diterbitkan dalam bentuk SKGR berdasarkan surat hibah ninik mamak.
Namun, dokumen tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan karena lokasi lahan berdasarkan pengecekan polisi berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Setelah gelar perkara pada Rabu (2/9), penyidik menetapkan JP sebagai tersangka. Dia dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pemberantasan perusakan hutan.
Polres Bengkalis selanjutnya akan mendalami perkara dengan memeriksa tersangka dan saksi, melengkapi berkas penyidikan, mengirimkan SPDP, serta meminta keterangan ahli. Polisi juga akan berkoordinasi dengan JPU dan menghadirkan ahli Labfor maupun perkebunan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap I.






Komentar Via Facebook :