Home › Hukum › Sabu Terendus di Home Stay, Polisi Temukan 15 Paket di Rumah Diduga Pemasok
Sabu Terendus di Home Stay, Polisi Temukan 15 Paket di Rumah Diduga Pemasok
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Polres Bengkalis. Dok.Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Dugaan transaksi sabu di sebuah home stay di Bengkalis membuka jejak baru bagi polisi. Seorang pria berinisial IS (24) diamankan, sementara pengakuannya mengarahkan petugas ke rumah pria yang diduga menjadi pemasok.
Pengungkapan bermula pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di sebuah home stay di Jalan Pelabuhan Roro Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika.
- Baca juga:
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan IS. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kaca pirex berisi diduga sabu, satu alat hisap dan satu handphone Android.
Keterangan IS kemudian membuat penyelidikan berkembang. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial SI.
Tak ingin kehilangan jejak, polisi bergerak cepat. Sekitar pukul 21.40 WIB, tim gabungan mendatangi kediaman SI. Namun, pria tersebut sudah tidak berada di rumah.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di sekitar kediaman SI. Di lokasi itu ditemukan 15 paket diduga sabu. Polisi juga menemukan satu alat hisap, satu timbangan, satu tas berwarna hitam dan satu bungkus plastik klip bening.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika yang kini masih didalami polisi. Sementara keberadaan SI masih dalam penyelidikan.
IS dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan IS positif Methamphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono membenarkan pengungkapan tersebut. Polisi menegaskan kasus akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” kata Tidar.
IS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polri.
Pemberantasan narkotika, kata polisi, akan terus dilakukan untuk mendukung P4GN dan menjaga Bengkalis tetap aman serta kondusif






Komentar Via Facebook :