https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   BGN Copot Kepala SPPG Talangangin, Investigasi MBG Berlanjut •   Dompet Pink Berisi 18 Paket Sabu Disita Polisi, Jaringan Diburu •   Komisi V Soroti Akses Pengusaha Lokal di Proyek Pembangunan Huntap •   Nasir Djamil: Eksekusi Putusan PTUN Harus Berjalan Tertib dan Proporsional
Home › Politik › Selesaikan Konflik Agraria, Baleg Usulkan Badan Reforma Agraria Ad Hoc
Politik
Pulau Jawa & Madura

Selesaikan Konflik Agraria, Baleg Usulkan Badan Reforma Agraria Ad Hoc

Kamis, 03 September 2026 | 18:53 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Selesaikan Konflik Agraria, Baleg Usulkan Badan Reforma Agraria Ad Hoc

Keterangan Foto: Illustrasi. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Badan Reforma Agraria yang diamanatkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dibentuk sebagai lembaga ad hoc dan nonstruktural.

Usulan tersebut bertujuan agar badan yang dibentuk benar-benar menjadi instrumen untuk menyelesaikan berbagai persoalan reforma agraria, bukan justru melahirkan struktur birokrasi baru yang bersifat permanen.

    Baca juga:
  • Komisi V Soroti Akses Pengusaha Lokal di Proyek Pembangunan Huntap

  • Nasir Djamil: Eksekusi Putusan PTUN Harus Berjalan Tertib dan Proporsional

  • BAM DPR RI Dorong Payroll ASN Tetap Perkuat Bank Daerah dan PAD

Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah mengatakan, karakter reforma agraria sebagai proses perubahan atau peralihan menjadi alasan badan tersebut perlu memiliki masa kerja dan target yang jelas.

“Kalau kita memilih badan reforma agraria, kita harus membentuknya bersifat ad hoc. Kenapa saya memilih ad hoc yang sifatnya sementara? Karena ini reforma, reforma itu peralihan,” ujar Siti dalam rapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, Badan Reforma Agraria dapat diberikan masa kerja, misalnya dua tahun, dan diperpanjang apabila target penyelesaian belum tercapai. Dengan mekanisme tersebut, kinerja badan dapat diukur berdasarkan capaian penyelesaian persoalan agraria.

“Ketika dia bersifat ad hoc, kita kasih jangka waktu badan ini bekerja, misalnya kita kasih waktu dua tahun dan bisa diperpanjang lagi, supaya dia mempunyai target betul-betul menyelesaikannya,” tegas legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menilai Badan Reforma Agraria juga perlu dirancang sebagai badan nonstruktural. Menurutnya, model tersebut dapat memberikan fleksibilitas dalam mengatasi persoalan koordinasi antara kementerian dan lembaga.

Mardani menjelaskan, berbagai institusi sebenarnya telah memiliki tugas terkait reforma agraria. Namun, persoalan muncul karena belum terdapat satu badan yang memiliki kewenangan kuat untuk mengeksekusi penyelesaiannya.

“Di Komisi II, dari BPN-BPN itu sudah ada tugas reforma agraria daerah. Sudah ada, tapi tidak ada satu pun yang punya kuasa untuk mengeksekusi. Sehingga semua tahu masalahnya, tapi tidak bisa dieksekusi,” kata Mardani.

Politikus Fraksi PKS itu menegaskan, badan yang nantinya dibentuk harus mampu mengatasi hambatan koordinasi sekaligus menjalankan fungsi eksekusi. Namun, kewenangan tersebut tetap diberikan dalam periode tertentu dengan tujuan utama menuntaskan persoalan reforma agraria.

“Badan ini kalau tadi saya lihat kerangkanya adalah badan yang bersifat nonstruktural. Kewenangannya pada masa tertentu untuk menuntaskan semua masalah,” ujarnya.

Mardani juga mencontohkan Filipina yang, menurutnya, pernah membentuk badan reforma agraria dengan masa kerja tertentu. Setelah persoalan reforma agraria dianggap selesai, fungsi penataan kemudian dikembalikan kepada institusi yang telah ada.

“Di Filipina ada, dan sukses. Sepuluh tahun saja badan reforma agraria, sesudah normal diserahkan kepada institusi-institusi yang sudah ada untuk melakukan penataan,” katanya.

Menurut Mardani, model tersebut dapat menjadi salah satu referensi dalam merancang kelembagaan reforma agraria di Indonesia. Badan Reforma Agraria diharapkan tidak berkembang menjadi birokrasi permanen, melainkan menjadi instrumen percepatan untuk menyelesaikan persoalan agraria yang membutuhkan koordinasi dan kewenangan lintas sektor.

Dengan konsep tersebut, keberadaan badan reforma agraria diharapkan memiliki indikator keberhasilan yang terukur, terutama dalam menyelesaikan konflik serta melakukan penataan agraria. Setelah target tercapai, fungsi tersebut dapat kembali dijalankan oleh institusi yang sudah ada.

Reforma agraria pun diharapkan tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi benar-benar menghasilkan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

AgrariaAd HocBaleg
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Baleg DPR RI : RUU Pelelangan Harus Cegah Praktek Merugikan Debitur

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Politik

    Aria Bima Soroti Akses Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah 3T

    Selasa, 25 Agu 2026 | 17:17 WIB
  • Sorotan

    Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Minggu, 24 Mei 2026 | 00:07 WIB
  • Peristiwa

    Anak-Kemenakan di Desa Batu Gajah Diminta Bersabar, Terkait Sawit di Konservasi PT PSPI

    Jumat, 25 Okt 2024 | 21:39 WIB
  • Hukum

    Terkesan Halangi Wartawan, Oknum Staf Kantor ATR / BPN Rokan Hulu Tuduh Awak Media Intervensi Kantor

    Jumat, 23 Okt 2020 | 12:56 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB
  • #5

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #9

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

HUKRIM

  • Dompet Pink Berisi 18 Paket Sabu Disita Polisi, Jaringan Diburu

    Dompet Pink Berisi 18 Paket Sabu Disita Polisi, Jaringan Diburu

    Kamis, 03 Sep 2026 | 19:53 WIB
  • Polisi Tahan 2 Tersangka, Dugaan Pemalsuan Surat di Buruk Bakul Diusut

    Polisi Tahan 2 Tersangka, Dugaan Pemalsuan Surat di Buruk Bakul Diusut

    Kamis, 03 Sep 2026 | 17:32 WIB
  • Polisi Bongkar Sabu Tengah Malam di Bathin Solapan, FA Seret Nama BC

    Polisi Bongkar Sabu Tengah Malam di Bathin Solapan, FA Seret Nama BC

    Kamis, 03 Sep 2026 | 11:54 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com