Home › Nasional › Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, KY dan LPSK Teken Nota Kesepahaman
Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, KY dan LPSK Teken Nota Kesepahaman
Keterangan Foto: Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi pelindungan saksi dan korban dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Foto: Dok KY)
JAKARTA, Tabloid Diksi — Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi dalam memastikan saksi dan korban memperoleh pelindungan selama proses peradilan, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan perilaku dan etika hakim.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara KY dan LPSK di Gedung KY, Jakarta. Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun dan mencakup sejumlah bidang, antara lain perlindungan saksi dan/atau korban, pertukaran data dan informasi, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
- Baca juga:
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Anita Kadir, mengatakan kolaborasi tersebut salah satunya akan diwujudkan melalui pelindungan terhadap saksi dan korban dalam perkara yang berkaitan dengan hakim.
Menurutnya, pertukaran data dan informasi antara KY dan LPSK juga akan mendukung pelaksanaan tugas KY dalam pengawasan dan investigasi, sekaligus memperkuat mandat LPSK dalam memberikan pelindungan kepada saksi dan korban.
“Melalui sinergi tugas dan fungsi dalam pelindungan saksi dan/atau korban, kedua lembaga bersama-sama mendukung terciptanya proses peradilan bersih, berintegritas, transparan, dan berkeadilan, utamanya yang berkaitan dengan perilaku dan etika hakim,” ujar Anita dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menilai kerja sama tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan jaminan pelindungan bagi saksi dan korban tidak hanya berhenti pada aspek normatif, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses peradilan.
Ia mengatakan KY dapat turut memantau pelaksanaan jaminan pelindungan yang tercantum dalam putusan pengadilan.
“Di sinilah pintu masuk bagi KY untuk mampu memonitor dan memastikan bagaimana penyerapan jaminan pelindungan terhadap saksi dan korban itu diwujudkan oleh pengadilan,” katanya.
Abdul Chair berharap kolaborasi dengan LPSK terus dikembangkan sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi saksi maupun korban.
Sinergi kedua lembaga juga diharapkan mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu yang sejalan dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menegaskan kerja sama dengan KY tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi masing-masing lembaga. Sebaliknya, sinergi dibangun agar KY dan LPSK dapat menjalankan mandat masing-masing secara optimal dengan tetap menghormati kewenangan kelembagaan.
“Masing-masing lembaga dapat menjalankan mandatnya dengan baik, dengan optimal, dalam suatu tujuan besar menghadirkan keadilan bagi rakyat, bagi masyarakat,” ujar Achmadi. ***






Komentar Via Facebook :