https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   BGN Copot Kepala SPPG Talangangin, Investigasi MBG Berlanjut •   Dompet Pink Berisi 18 Paket Sabu Disita Polisi, Jaringan Diburu •   Komisi V Soroti Akses Pengusaha Lokal di Proyek Pembangunan Huntap •   Nasir Djamil: Eksekusi Putusan PTUN Harus Berjalan Tertib dan Proporsional
Home › Nasional › Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, KY dan LPSK Teken Nota Kesepahaman
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, KY dan LPSK Teken Nota Kesepahaman

Kamis, 03 September 2026 | 19:15 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, KY dan LPSK Teken Nota Kesepahaman

Keterangan Foto: Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi pelindungan saksi dan korban dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Foto: Dok KY)

JAKARTA, Tabloid Diksi — Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi dalam memastikan saksi dan korban memperoleh pelindungan selama proses peradilan, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan perilaku dan etika hakim.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara KY dan LPSK di Gedung KY, Jakarta. Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun dan mencakup sejumlah bidang, antara lain perlindungan saksi dan/atau korban, pertukaran data dan informasi, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

    Baca juga:
  • BGN Copot Kepala SPPG Talangangin, Investigasi MBG Berlanjut

  • Bertemu Putin di Vladivostok, Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Indonesia-Rusia

  • Pemerintah Ingatkan Konsumen Waspadai Klaim Beras Fortifikasi

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Anita Kadir, mengatakan kolaborasi tersebut salah satunya akan diwujudkan melalui pelindungan terhadap saksi dan korban dalam perkara yang berkaitan dengan hakim.

Menurutnya, pertukaran data dan informasi antara KY dan LPSK juga akan mendukung pelaksanaan tugas KY dalam pengawasan dan investigasi, sekaligus memperkuat mandat LPSK dalam memberikan pelindungan kepada saksi dan korban.

“Melalui sinergi tugas dan fungsi dalam pelindungan saksi dan/atau korban, kedua lembaga bersama-sama mendukung terciptanya proses peradilan bersih, berintegritas, transparan, dan berkeadilan, utamanya yang berkaitan dengan perilaku dan etika hakim,” ujar Anita dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menilai kerja sama tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan jaminan pelindungan bagi saksi dan korban tidak hanya berhenti pada aspek normatif, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses peradilan.

Ia mengatakan KY dapat turut memantau pelaksanaan jaminan pelindungan yang tercantum dalam putusan pengadilan.

“Di sinilah pintu masuk bagi KY untuk mampu memonitor dan memastikan bagaimana penyerapan jaminan pelindungan terhadap saksi dan korban itu diwujudkan oleh pengadilan,” katanya.

Abdul Chair berharap kolaborasi dengan LPSK terus dikembangkan sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi saksi maupun korban.

Sinergi kedua lembaga juga diharapkan mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu yang sejalan dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menegaskan kerja sama dengan KY tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi masing-masing lembaga. Sebaliknya, sinergi dibangun agar KY dan LPSK dapat menjalankan mandat masing-masing secara optimal dengan tetap menghormati kewenangan kelembagaan.

“Masing-masing lembaga dapat menjalankan mandatnya dengan baik, dengan optimal, dalam suatu tujuan besar menghadirkan keadilan bagi rakyat, bagi masyarakat,” ujar Achmadi. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

KYLPSKNota KesepahamanPerlindungan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    DPR Soroti Perlindungan Pekerja di Tengah Ekonomi Digital

    Senin, 31 Agu 2026 | 13:39 WIB
  • Politik

    Ketua Komisi V DPR RI Dorong Sekolah Rakyat Hadir di Setiap Kabupaten/Kota

    Selasa, 25 Agu 2026 | 14:00 WIB
  • Peristiwa

    DJ Competition Megamix Sukses Digelar, DJ Risky Melvo Raih Juara Pertama

    Rabu, 19 Agu 2026 | 16:22 WIB
  • Daerah

    Kapolda Riau Dorong Pemprov Segera Terbitkan IPR untuk Tambang Rakyat di Kuansing

    Kamis, 13 Agu 2026 | 06:50 WIB
  • Politik

    Komitmen Dana Bantuan Korban TPKS Capai Rp200 Miliar

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 23:01 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB
  • #5

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #9

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

HUKRIM

  • Dompet Pink Berisi 18 Paket Sabu Disita Polisi, Jaringan Diburu

    Dompet Pink Berisi 18 Paket Sabu Disita Polisi, Jaringan Diburu

    Kamis, 03 Sep 2026 | 19:53 WIB
  • Polisi Tahan 2 Tersangka, Dugaan Pemalsuan Surat di Buruk Bakul Diusut

    Polisi Tahan 2 Tersangka, Dugaan Pemalsuan Surat di Buruk Bakul Diusut

    Kamis, 03 Sep 2026 | 17:32 WIB
  • Polisi Bongkar Sabu Tengah Malam di Bathin Solapan, FA Seret Nama BC

    Polisi Bongkar Sabu Tengah Malam di Bathin Solapan, FA Seret Nama BC

    Kamis, 03 Sep 2026 | 11:54 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com