Home › Nasional › Pemerintah Ingatkan Konsumen Waspadai Klaim Beras Fortifikasi
Pemerintah Ingatkan Konsumen Waspadai Klaim Beras Fortifikasi
Keterangan Foto: Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ket : Ist/TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan dugaan ketidaksesuaian antara klaim fortifikasi pada kemasan beras dengan kandungan produk sebenarnya. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah sampel menunjukkan kandungan vitamin yang tercantum dalam klaim tidak ditemukan pada produk.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan di sejumlah laboratorium untuk memastikan kesesuaian kandungan produk dengan informasi pada label.
- Baca juga:
“Fortifikasinya tidak ada. Kami periksa pakai lab, beberapa lab, ada empat lab. Sekitar 90 persen tidak ada,” ujar Amran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Fortifikasi merupakan proses penambahan zat gizi tertentu ke dalam pangan guna meningkatkan nilai gizi. Pada beras fortifikasi, beras analog yang mengandung vitamin dan zat gizi mikro dicampurkan dengan beras biasa dalam takaran tertentu.
Karena itu, klaim fortifikasi yang tercantum pada kemasan harus sesuai dengan kondisi dan kandungan produk sebenarnya. Ketidaksesuaian informasi tersebut dinilai dapat merugikan konsumen yang membeli produk berdasarkan klaim pada label.
Temuan Bapanas juga menunjukkan adanya perbedaan harga yang cukup mencolok. Dalam pemantauan, terdapat beras dengan klaim fortifikasi yang dijual hingga Rp56.000 per kilogram. Sementara produk lainnya ditemukan dengan harga Rp20.000, Rp17.000, hingga Rp19.000 per kilogram.
Amran menyebut harga rata-rata beras yang dipantau mencapai sekitar Rp22.600 per kilogram. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, produk tersebut diduga tidak memiliki kandungan fortifikasi sebagaimana klaim yang tercantum.
“Ini rata-rata harga itu Rp22.600 per kilogram. Padahal ini semua kosong. Hanya label, hanya merek,” ujar Amran.
Persoalan tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Nevi Zuairina. Ia meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti mencantumkan klaim tidak sesuai dengan kondisi produk.
“Siapa pun pelaku usaha yang terbukti dengan sengaja mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Nevi.
Bapanas kini masih melengkapi data dan hasil pemeriksaan terhadap produk-produk yang diduga bermasalah. Pendalaman dilakukan bersama Satuan Tugas Pangan dan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Selain penegakan hukum, langkah administratif juga disiapkan terhadap produk yang terbukti tidak sesuai. Amran mengatakan pihaknya telah menyurati pihak terkait dan menyiapkan pencabutan izin serta penghentian sementara penerbitan izin baru.
“Ini izinnya dicabut, kemudian tidak dikeluarkan lagi izin dulu. Insyaallah kami masih proses terus supaya datanya betul-betul lengkap,” katanya.
Bapanas menegaskan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi akan diperkuat untuk memastikan produk memenuhi standar keamanan dan mutu serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Masyarakat juga diimbau lebih cermat membaca informasi pada kemasan saat membeli beras fortifikasi. Kesesuaian antara klaim, kandungan, dan mutu produk menjadi penting agar konsumen memperoleh pangan sesuai dengan harga dan manfaat yang dijanjikan. ***






Komentar Via Facebook :