https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   BGN Copot Kepala SPPG Talangangin, Investigasi MBG Berlanjut •   Dompet Pink Berisi 18 Paket Sabu Disita Polisi, Jaringan Diburu •   Komisi V Soroti Akses Pengusaha Lokal di Proyek Pembangunan Huntap •   Nasir Djamil: Eksekusi Putusan PTUN Harus Berjalan Tertib dan Proporsional
Home › Politik › Nasir Djamil: Eksekusi Putusan PTUN Harus Berjalan Tertib dan Proporsional
Politik
Pulau Jawa & Madura

Nasir Djamil: Eksekusi Putusan PTUN Harus Berjalan Tertib dan Proporsional

Kamis, 03 September 2026 | 19:34 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Nasir Djamil: Eksekusi Putusan PTUN Harus Berjalan Tertib dan Proporsional

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil. Foto : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), Kamis (3/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan keterangan DPR RI mengenai konstitusionalitas Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU 51/2009.

    Baca juga:
  • Komisi V Soroti Akses Pengusaha Lokal di Proyek Pembangunan Huntap

  • Selesaikan Konflik Agraria, Baleg Usulkan Badan Reforma Agraria Ad Hoc

  • BAM DPR RI Dorong Payroll ASN Tetap Perkuat Bank Daerah dan PAD

Nasir mengatakan, DPR berpandangan persoalan yang disampaikan para pemohon lebih berkaitan dengan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas. Menurutnya, ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan PTUN justru memberikan kesempatan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) untuk melaksanakan putusan secara sukarela sebelum dikenakan sanksi lanjutan.

“Adanya pengaturan jangka waktu tersebut justru telah memberikan kepastian hukum dan bersesuaian dengan prinsip negara hukum,” ujar Nasir saat membacakan keterangan DPR RI di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan telah dikenal sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terus mengalami perkembangan. Ketentuan tersebut menjadi tolok ukur untuk menentukan kapan sanksi lanjutan dapat diberlakukan apabila Badan atau Pejabat TUN tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Nasir, objek sengketa dalam perkara TUN berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berkaitan erat dengan kewenangan administratif Badan atau Pejabat TUN. Karena itu, pelaksanaan putusan membutuhkan tindakan aktif dari pejabat yang menerbitkan KTUN, baik berupa pencabutan maupun pencabutan disertai penerbitan KTUN yang baru.

Nasir juga menjelaskan perbedaan kewajiban yang diatur dalam Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU 51/2009. Pasal 116 ayat (2) mengatur kewajiban pencabutan KTUN, sedangkan ayat (3) berkaitan dengan kewajiban mencabut dan menerbitkan KTUN baru atau menerbitkan KTUN dalam kondisi tertentu.

“Dengan adanya dua kewajiban yang berbeda tersebut, maka rujukan Pasal 97 ayat (9) huruf a UU 5/1986 yang tertuang dalam norma Pasal 116 ayat (2) UU 51/2009 tidak dapat serta-merta dicabut atau dihilangkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nasir menyebut UU 51/2009 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada prinsipnya saling melengkapi. UU 51/2009 merupakan hukum acara khusus yang mengatur tata beracara di PTUN sekaligus pelaksanaan putusan pengadilan, sedangkan UU 30/2014 mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Ia menegaskan, ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan bukan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada pejabat TUN menunda ataupun mengabaikan putusan pengadilan. Ketentuan tersebut merupakan mekanisme hukum agar tahapan eksekusi putusan berjalan secara tertib dan proporsional.

“Pengaturan jangka waktu tersebut bukan dimaksudkan untuk pemberian kewenangan untuk menunda atau mengabaikan putusan, melainkan mekanisme hukum yang dikonstruksikan untuk memastikan agar tahapan eksekusi putusan berlangsung secara tertib dan proporsional,” kata Nasir.

DPR RI juga menilai rendahnya tingkat kepatuhan Badan atau Pejabat TUN dalam melaksanakan putusan pengadilan tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan pengaturan jangka waktu dalam norma tersebut. DPR berpandangan, persoalan tersebut merupakan masalah implementasi norma, bukan konstitusionalitas norma.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, DPR RI berpandangan Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU 51/2009 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Komisi IIIDPR RINasril DjamilPTUN
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    BAM DPR RI Dorong Payroll ASN Tetap Perkuat Bank Daerah dan PAD

    Kamis, 03 Sep 2026 | 18:00 WIB
  • Politik

    Komisi V Sepakati Rp11,768 Triliun Anggaran PKP 2027, Minta Fokus Program Prioritas

    Kamis, 03 Sep 2026 | 17:51 WIB
  • Nasional

    Targetkan Ekonomi Tumbuh 6 Persen 2027, Menkeu : Dorong Investasi Tumbuh 7 Persen

    Rabu, 02 Sep 2026 | 22:09 WIB
  • Politik

    Komisi XII Kawal Tambahan Anggaran KLH Rp1,33 Triliun di Banggar

    Rabu, 02 Sep 2026 | 16:55 WIB
  • Politik

    Komisi VII Dorong Insentif Kawasan Industri Disesuaikan dengan Kontribusi

    Rabu, 02 Sep 2026 | 16:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB
  • #5

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #9

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

HUKRIM

  • Dompet Pink Berisi 18 Paket Sabu Disita Polisi, Jaringan Diburu

    Dompet Pink Berisi 18 Paket Sabu Disita Polisi, Jaringan Diburu

    Kamis, 03 Sep 2026 | 19:53 WIB
  • Polisi Tahan 2 Tersangka, Dugaan Pemalsuan Surat di Buruk Bakul Diusut

    Polisi Tahan 2 Tersangka, Dugaan Pemalsuan Surat di Buruk Bakul Diusut

    Kamis, 03 Sep 2026 | 17:32 WIB
  • Polisi Bongkar Sabu Tengah Malam di Bathin Solapan, FA Seret Nama BC

    Polisi Bongkar Sabu Tengah Malam di Bathin Solapan, FA Seret Nama BC

    Kamis, 03 Sep 2026 | 11:54 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com