Home › Politik › Nasir Djamil: Eksekusi Putusan PTUN Harus Berjalan Tertib dan Proporsional
Nasir Djamil: Eksekusi Putusan PTUN Harus Berjalan Tertib dan Proporsional
Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), Kamis (3/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan keterangan DPR RI mengenai konstitusionalitas Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU 51/2009.
- Baca juga:
Nasir mengatakan, DPR berpandangan persoalan yang disampaikan para pemohon lebih berkaitan dengan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas. Menurutnya, ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan PTUN justru memberikan kesempatan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) untuk melaksanakan putusan secara sukarela sebelum dikenakan sanksi lanjutan.
“Adanya pengaturan jangka waktu tersebut justru telah memberikan kepastian hukum dan bersesuaian dengan prinsip negara hukum,” ujar Nasir saat membacakan keterangan DPR RI di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Ia menjelaskan, pengaturan mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan telah dikenal sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terus mengalami perkembangan. Ketentuan tersebut menjadi tolok ukur untuk menentukan kapan sanksi lanjutan dapat diberlakukan apabila Badan atau Pejabat TUN tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Nasir, objek sengketa dalam perkara TUN berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berkaitan erat dengan kewenangan administratif Badan atau Pejabat TUN. Karena itu, pelaksanaan putusan membutuhkan tindakan aktif dari pejabat yang menerbitkan KTUN, baik berupa pencabutan maupun pencabutan disertai penerbitan KTUN yang baru.
Nasir juga menjelaskan perbedaan kewajiban yang diatur dalam Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU 51/2009. Pasal 116 ayat (2) mengatur kewajiban pencabutan KTUN, sedangkan ayat (3) berkaitan dengan kewajiban mencabut dan menerbitkan KTUN baru atau menerbitkan KTUN dalam kondisi tertentu.
“Dengan adanya dua kewajiban yang berbeda tersebut, maka rujukan Pasal 97 ayat (9) huruf a UU 5/1986 yang tertuang dalam norma Pasal 116 ayat (2) UU 51/2009 tidak dapat serta-merta dicabut atau dihilangkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nasir menyebut UU 51/2009 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada prinsipnya saling melengkapi. UU 51/2009 merupakan hukum acara khusus yang mengatur tata beracara di PTUN sekaligus pelaksanaan putusan pengadilan, sedangkan UU 30/2014 mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Ia menegaskan, ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan bukan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada pejabat TUN menunda ataupun mengabaikan putusan pengadilan. Ketentuan tersebut merupakan mekanisme hukum agar tahapan eksekusi putusan berjalan secara tertib dan proporsional.
“Pengaturan jangka waktu tersebut bukan dimaksudkan untuk pemberian kewenangan untuk menunda atau mengabaikan putusan, melainkan mekanisme hukum yang dikonstruksikan untuk memastikan agar tahapan eksekusi putusan berlangsung secara tertib dan proporsional,” kata Nasir.
DPR RI juga menilai rendahnya tingkat kepatuhan Badan atau Pejabat TUN dalam melaksanakan putusan pengadilan tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan pengaturan jangka waktu dalam norma tersebut. DPR berpandangan, persoalan tersebut merupakan masalah implementasi norma, bukan konstitusionalitas norma.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, DPR RI berpandangan Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU 51/2009 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. ***






Komentar Via Facebook :