Home › Politik › Komisi V Soroti Akses Pengusaha Lokal di Proyek Pembangunan Huntap
Komisi V Soroti Akses Pengusaha Lokal di Proyek Pembangunan Huntap
Keterangan Foto: Anggota Komisi V DPR RI Irmawan. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) diminta memberikan prioritas kepada pengusaha daerah dalam proyek pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana. Keterlibatan kontraktor lokal dinilai dapat mendorong perputaran ekonomi di daerah sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku usaha setempat untuk berkontribusi dalam pemulihan pascabencana.
Anggota Komisi V DPR RI Irmawan menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Kamis (3/9/2026). Rapat tersebut membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 untuk Kementerian PKP.
- Baca juga:
Irmawan menegaskan, pengusaha daerah dapat dilibatkan sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, masyarakat setempat seharusnya tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga memperoleh peluang ekonomi dari pembangunan huntap di wilayahnya.
"Kita menginginkan untuk menjadi rekanan pengadaan rumah tetap ini. Itu kalau memang tidak menyalahi aturan atau memenuhi persyaratan. Saya pikir tidak ada salahnya kita akan memberikan prioritas utama kepada pengusaha daerah," kata Irmawan.
Politisi PKB tersebut menyoroti praktik pembangunan yang kerap melibatkan kontraktor dari luar daerah. Menurutnya, kondisi tersebut kurang ideal apabila pekerjaan pada akhirnya tetap diserahkan kepada pengusaha dan tenaga kerja lokal.
Karena itu, Irmawan meminta Kementerian PKP menyiapkan kebijakan atau skema pengadaan yang dapat memberikan ruang lebih besar bagi penyedia jasa lokal, selama tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain pembangunan huntap, Irmawan menyoroti pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Ia menilai mekanisme penentuan penerima bantuan yang mengacu pada data desil statistik Badan Pusat Statistik (BPS) masih berpotensi membuat masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru tidak lolos secara administratif.
Ia menyebut terdapat warga kurang mampu yang berada pada kategori desil tinggi, termasuk desil 8 hingga 10, sehingga tidak dapat menerima bantuan meskipun kondisi ekonominya dinilai layak mendapatkan program BSPS.
"Kalau memang dia layak, hanya karena persoalan dia masuk desil tinggi, mungkin ada solusi yang harus kita berikan, sehingga masyarakat yang berhak semua dapat menikmatinya," ujar Irmawan.
Ia berharap Kementerian PKP dapat membuat kriteria atau skema khusus untuk mengakomodasi kondisi masyarakat di lapangan. Dengan demikian, persoalan ketidaksesuaian data statistik tidak menjadi penghalang bagi warga yang benar-benar membutuhkan bantuan perumahan. ***






Komentar Via Facebook :