Home › Hukum › Dari Karhutla ke Dugaan Pendudukan Hutan, Satu Orang Tersangka
Dari Karhutla ke Dugaan Pendudukan Hutan, Satu Orang Tersangka
Keterangan Foto: Lahan Bekas Karhutla. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi – Penanganan kasus Karhutla di Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial BG alias OG (55) sebagai tersangka dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin yang sah.
BG ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/9/2026). Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di KM 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
- Baca juga:
Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya aktivitas penggarapan kawasan hutan. Luas lahan yang telah digarap di lokasi diperkirakan mencapai 7 hektare.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan, penyidik menetapkan BG sebagai tersangka setelah mengantongi hasil pemeriksaan saksi, barang bukti dan hasil gelar perkara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya dua excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, enam bundel surat tanah/SKGR yang mencantumkan total luas 246 hektare, serta satu unit chainsaw.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” kata Yohn.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan terkait dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi memastikan penyidikan masih berjalan. Selanjutnya penyidik akan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan JPU dan melakukan pemeriksaan ahli sebelum pelimpahan tahap I.
“Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum terkait kawasan hutan dan lingkungan,” tegas Yohn. Ia memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.






Komentar Via Facebook :