https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Overstay Jadi Sorotan, Kalapas Pekanbaru Koordinasi dengan Pengadilan •   Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap •   KRYD Polsek Batu Hampar: Kejahatan Nihil, Polisi Tetap Siaga •   Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE
Home › Hukum › Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE
Hukum
Pekanbaru

Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

Jumat, 04 September 2026 | 11:10 WIB,  
Penulis : Azhar
Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

Keterangan Foto: Kabid Humas Polda Riau dan Kapolres Kuansing. TD/Azhar

PEKANBARU,Tabloid Diksi - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, menetapkan seorang pria berinisial PS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bermula dari unggahan di media sosial dan kemudian memicu keresahan di tengah masyarakat.

Kasus ini berawal pada 21 Agustus 2026, saat berlangsungnya Pacu Jalur di Kabupaten Kuansing. Beredar sebuah foto yang memperlihatkan PS membawa botol di atas jalur berwarna putih. Foto tersebut kemudian menyebar luas melalui media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

    Baca juga:
  • Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

  • Polisi Bongkar Sabu di Bathin Solapan, 2 Pria Dibekuk

  • Dari Karhutla ke Dugaan Pendudukan Hutan, Satu Orang Tersangka

Sehari kemudian, 22 Agustus 2026, dalam technical meeting Pacu Jalur, seorang tokoh masyarakat sekaligus ustaz berinisial DR menegur tindakan tersebut. Teguran itu berkaitan dengan nilai adat dan agama yang sangat dijunjung masyarakat Kuansing.

PS bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Persoalan sempat dianggap selesai hingga pada 26 Agustus 2026, PS yang telah berada di Samosir kembali membuat unggahan di TikTok yang dinilai mengandung kata-kata tidak pantas dan kemudian kembali viral di Kuansing.

Unggahan tersebut memicu beragam komentar dan keresahan masyarakat. DR selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Kuansing dengan didampingi kuasa hukum serta sejumlah masyarakat.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk tokoh lembaga adat, pengurus Pacu Jalur serta ahli bahasa. Setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup, polisi melakukan gelar perkara dan meningkatkan status PS dari terlapor menjadi tersangka.

“Implikasi dari kasus ini tentu harus kami mitigasi. Jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak,” ujar Hidayat dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).

Untuk mempercepat proses hukum, penyidik Polres Kuansing bahkan bergerak ke Samosir untuk mengamankan PS. Tersangka kemudian dibawa ke Riau dan kini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Hidayat menegaskan proses hukum tetap berjalan. Namun, apabila nantinya kedua belah pihak sepakat menempuh mekanisme restorative justice, penyelesaian tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mekanisme penetapan oleh pengadilan.

 

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polres Kuansing
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Ironi di Tengah Pacu Jalur: Puluhan Ponton Kembali Nongol di Sungai Kuantan

    Kamis, 20 Agu 2026 | 16:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB
  • #5

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB
  • #6

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #9

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:49 WIB
  • Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:10 WIB
  • Polisi Bongkar Sabu di Bathin Solapan, 2 Pria Dibekuk

    Polisi Bongkar Sabu di Bathin Solapan, 2 Pria Dibekuk

    Jumat, 04 Sep 2026 | 10:45 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com