Home › Hukum › Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap
Keterangan Foto: Pelaku diamankan Polsek Tapung Hilir. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR,Tabloid Diksi – Polisi bergerak cepat mengungkap dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial YE (31) ditangkap setelah orang tua korban menemukan percakapan di telepon seluler yang mengungkap dugaan peristiwa tersebut.
Kasus itu bermula ketika korban dan YE yang sebelumnya berkenalan melalui aplikasi OMI sepakat bertemu pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Pertemuan berlangsung di sekitar pabrik kelapa sawit.
- Baca juga:
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, setelah bertemu, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju sebuah perumahan milik temannya.
"Di perumahan tersebut ada dua teman pelaku. Setelah mereka pergi, korban kemudian bersama pelaku," ungkap AKP Khairil, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang.
Korban kemudian disebut meminta kunci sepeda motornya karena ingin meninggalkan lokasi. Namun, pelaku diduga menarik korban dan membawanya masuk ke kamar.
Menurut keterangan korban kepada polisi, dirinya sempat berteriak dan melawan. Namun pelaku diduga tetap memaksa hingga terjadi perbuatan sebagaimana yang dilaporkan.
Korban kemudian pulang ke rumah dan didampingi pelaku. Pada Rabu (2/9/2026), ibu korban menemukan percakapan di telepon seluler anaknya yang membuat keluarga mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Korban kemudian mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telah dipaksa oleh pelaku. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Tapung Hilir pada Kamis (3/9/2026).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama anggota melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 14.15 WIB, polisi berhasil mengamankan YE. Saat dilakukan pemeriksaan, YE disebut mengakui dugaan perbuatannya terhadap korban.
"Pelaku berhasil kita amankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana terhadap korban," kata AKP Khairil.
Kini YE bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menerapkan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak beserta ketentuan perubahannya dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar Via Facebook :