https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka •   0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang •   Karhutla Pecah di 3 Lokasi Bengkalis, Gambut Terbakar dan Api Belum Sepenuhnya Jinak •   Datang Bukan untuk Menangkap, Polisi Batu Hampar Sambangi Warga Sepuh Bawa Bantuan
Home › Hukum › Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka
Hukum
Rokan Hulu

Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

Sabtu, 05 September 2026 | 13:37 WIB,  
Penulis : Azhar
Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

Keterangan Foto: Lahan Terbakar di Rokan Hulu. Dok. Humas.TD/Azhar

ROKAN HULU,Tabloid Diksi – Api membakar sekitar empat hektare lahan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu. Polisi tak berhenti pada pemadaman, penyebab kebakaran diburu hingga akhirnya seorang pria berinisial JP ditetapkan sebagai tersangka.

Titik api pertama kali terdeteksi pada 24 Agustus 2026. Petugas yang mendatangi lokasi menemukan kebakaran terjadi di kawasan lereng perbukitan dan melahap kayu-kayu bekas tebangan.

    Baca juga:
  • Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

  • Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

  • Polisi Bongkar Sabu di Bathin Solapan, 2 Pria Dibekuk

Penyelidikan di lokasi menemukan sebuah pondok serta dua unit chainsaw. Polisi juga mengamankan tiga jeriken kecil berisi Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar dan satu unit telepon seluler.

Dari rangkaian penyelidikan, polisi menduga JP merupakan pihak yang menguasai lahan tersebut. JP kemudian datang ke Polres Rokan Hulu pada Jumat (4/9) untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sebelum menetapkan JP sebagai tersangka.

“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” kata Emil, Sabtu (5/9/2026).

JP disangkakan dengan ketentuan pidana terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan terkait aktivitas di kawasan hutan secara tidak sah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan kasus tersebut menjadi bukti bahwa penanganan Karhutla tidak hanya mengandalkan pemadaman api.

“Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” ujar Akmadi.

Akmadi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

“Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” tegasnya.

Polda Riau bersama jajaran memastikan patroli dan pencegahan Karhutla terus diperkuat. Jika ditemukan dugaan tindak pidana dan bukti yang cukup, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polres Rohul
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #3

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #4

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #7

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #8

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB

HUKRIM

  • Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 13:37 WIB
  • Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:49 WIB
  • Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:10 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com