Home › Politik › Komisi I DPR Puji Langkah Kemkomdigi Lindungi Anak dan Hak Pengguna Internet
Komisi I DPR Puji Langkah Kemkomdigi Lindungi Anak dan Hak Pengguna Internet
Keterangan Foto: Menteri Komdigi Meutya Hamid Saat Rapat Kerja Bersama Komisi I DPR RI. Foto : Humas Kemkomdigi. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Komisi I DPR RI mengapresiasi sejumlah langkah dan capaian Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sepanjang 2026, khususnya dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, menjaga konektivitas, serta melindungi hak konsumen pengguna layanan telekomunikasi.
Apresiasi tersebut disampaikan sejumlah anggota Komisi I DPR RI dalam rapat kerja bersama Kemkomdigi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Rapat tersebut membahas pengantar Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027.
- Baca juga:
Anggota Komisi I DPR RI, Verrel Bramasta, mengapresiasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Verrel, penerapan regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak ketika beraktivitas di ruang digital. Ia juga mendukung imbauan pemerintah agar masyarakat tidak sembarangan mengunggah konten pribadi di ruang publik digital sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan privasi dan data pribadi.
Apresiasi juga disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto terhadap respons Kemkomdigi dalam menangani dampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menilai Kemkomdigi berperan penting dalam menjaga sekaligus memulihkan konektivitas di wilayah terdampak bencana sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh akses komunikasi dan informasi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia menyoroti langkah Kemkomdigi menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Menurut Farah, kebijakan yang melarang operator seluler menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan, serta melarang pengenaan biaya tambahan untuk mempertahankan kuota tersebut, merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi. Ia mengapresiasi langkah cepat Kemkomdigi menerbitkan surat edaran tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hak pelanggan layanan telekomunikasi.
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin turut mengapresiasi berbagai capaian Kemkomdigi sepanjang 2026. Ia juga menyambut positif rencana peningkatan anggaran Kemkomdigi untuk Tahun Anggaran 2027 yang sebelumnya telah dipaparkan dalam rapat kerja.
Berbagai apresiasi tersebut menunjukkan dukungan Komisi I DPR RI terhadap langkah Kemkomdigi dalam menghadapi tantangan transformasi digital. Fokus tersebut mencakup perlindungan kelompok rentan, khususnya anak-anak, penguatan hak konsumen digital, serta ketersediaan infrastruktur dan konektivitas bagi masyarakat, termasuk saat terjadi bencana.
Komisi I DPR RI mendorong agar berbagai capaian dan kebijakan tersebut terus diperkuat sehingga manfaat transformasi digital dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas, aman, dan berkelanjutan. ***






Komentar Via Facebook :