Home › Politik › Komisi X DPR Dorong Pemetaan Sekolah di Zona Merah Bencana
Komisi X DPR Dorong Pemetaan Sekolah di Zona Merah Bencana
Keterangan Foto: Reni Astuti Anggota Komisi X DPR RI. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
PADANG, Tabloid Diksi — Komisi X DPR RI meminta pemerintah melakukan pemetaan terhadap satuan pendidikan yang berada di wilayah rawan bencana, khususnya zona merah. Pemetaan tersebut dinilai penting sebagai dasar penanganan infrastruktur pendidikan yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan.
Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti mengatakan penanganan sekolah terdampak bencana harus dilakukan berdasarkan tahapan, mulai dari kondisi darurat, pemindahan sementara, hingga rehabilitasi permanen.
- Baca juga:
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memperbaiki kerusakan sekolah pascabencana. Lokasi sekolah yang telah direhabilitasi juga perlu dievaluasi untuk memastikan tidak kembali berada dalam risiko bencana yang sama.
“Untuk solusi yang bersifat jangka pendek, mungkin kita sudah melakukan itu, tetapi bagaimana solusi jangka panjangnya?” ujar Reni saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/9/2026).
Reni menilai keberadaan sekolah di zona merah harus menjadi perhatian khusus. Pembangunan kembali di lokasi yang memiliki tingkat risiko bencana tinggi, tanpa kajian yang memadai, berpotensi membuat sekolah kembali mengalami kerusakan ketika bencana berulang.
“Kalau sudah peta merah, mau diperbaiki pun, nanti akan terulang,” tegasnya.
Karena itu, Reni mendorong pemerintah melakukan kajian komprehensif terhadap satuan pendidikan yang berada di kawasan rawan bencana. Hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan, apakah sekolah cukup diperkuat konstruksinya, membutuhkan penyesuaian bangunan berdasarkan karakteristik bencana, atau perlu dipertimbangkan untuk direlokasi.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira menilai aspek keselamatan bangunan sekolah harus menjadi bagian penting dalam kebijakan pemulihan pendidikan di daerah rawan bencana.
Ia mendorong pemerintah memiliki standar bangunan sekolah yang disesuaikan dengan karakteristik bencana di masing-masing wilayah.
“Perlu kita terapkan juga standar bangunan sekolah yang tahan bencana dalam penguatan untuk RUU Sisdiknas nantinya,” ujar Nilam.
Menurut Nilam, penguatan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) juga harus berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur pendidikan yang lebih tangguh. Sekolah yang berada di wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi, kata dia, perlu mendapat perhatian khusus dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah.
Nilam juga mendorong agar kriteria teknis dan kondisi fisik sekolah terdampak maupun yang berada di kawasan rawan bencana dimasukkan dalam perencanaan tahun 2027.
“Bisa diusulkan atau diprioritaskan kepada sekolah-sekolah yang terdampak bencana dan pada zona-zona yang rawan terutama zona merah,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Nilam meminta pemerintah memperjelas pembagian dukungan anggaran antara pemerintah pusat dan daerah. Kejelasan tersebut diperlukan agar kebutuhan rehabilitasi maupun pembangunan sekolah yang aman bencana dapat dihitung secara lebih terukur serta mencegah terjadinya perbedaan data antarlembaga.
Dengan demikian, penanganan sekolah di daerah rawan bencana tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerusakan, tetapi juga pada upaya mengurangi risiko dan memastikan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik dalam jangka panjang. ***






Komentar Via Facebook :