https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Lima Provinsi Terkena Sebaran Abu Vulkanik Erupsi Anak Gunung Krakatau •   Gunung Anak Krakatau Erupsi, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Ruang Terbuka •   67.104 Peserta PBI-JK Dinonaktifkan di Surabaya, Komisi IX Soroti Akurasi Data •   Anggota Komisi IX DPR Dukung Penguatan Fasilitas dan SDM Kesehatan di Kulon Progo
Home › Politik › 67.104 Peserta PBI-JK Dinonaktifkan di Surabaya, Komisi IX Soroti Akurasi Data
Politik
Pulau Jawa & Madura

67.104 Peserta PBI-JK Dinonaktifkan di Surabaya, Komisi IX Soroti Akurasi Data

Minggu, 06 September 2026 | 16:49 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
67.104 Peserta PBI-JK Dinonaktifkan di Surabaya, Komisi IX Soroti Akurasi Data

Keterangan Foto: Contoh Gambar Desil 1-6. Sum : FB. TD.YS

SURABAYA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi IX DPR RI Gamal menyoroti akurasi sistem desil yang menjadi salah satu dasar dalam penetapan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Menurutnya, sistem desil saat ini belum sepenuhnya mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara riil.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan perlindungan justru kehilangan hak atas jaminan kesehatan.

    Baca juga:
  • Anggota Komisi IX DPR Dukung Penguatan Fasilitas dan SDM Kesehatan di Kulon Progo

  • Komisi X DPR Dorong Pemetaan Sekolah di Zona Merah Bencana

  • Komisi I DPR Puji Langkah Kemkomdigi Lindungi Anak dan Hak Pengguna Internet

“Terkait sistem desil hari ini itu tidak cukup akurat. Artinya, desil kita hari ini tidak cukup merepresentasikan kondisi realitas masyarakat, sehingga menggunakan desil sebagai rujukan itu mencabut hak masyarakat yang seharusnya diberikan oleh pemerintah,” kata Gamal saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).

Politisi Fraksi PKS tersebut menilai akurasi data menjadi persoalan penting karena perubahan status kepesertaan PBI-JK berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Ia menyoroti proses cleansing data PBI-JK di Kota Surabaya. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial Tahun 2026, sebanyak 67.104 peserta dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, 43.999 peserta dinonaktifkan berdasarkan hasil pembaruan peringkat kesejahteraan keluarga.

Sementara itu, hingga Agustus 2026, sebanyak 16.243 peserta telah kembali aktif sebagai PBI-JK maupun melalui segmen kepesertaan lainnya. Adapun 50.613 peserta masih berstatus nonaktif.

Menurut Gamal, data tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme pemutakhiran data agar proses cleansing tidak menimbulkan exclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat miskin dan rentan yang sebenarnya masih memenuhi kriteria justru kehilangan kepesertaan.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Direksi Wilayah VII BPJS Kesehatan I Made Puja Yasa menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjalankan ketentuan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan kepesertaan PBI-JK. Penetapan calon peserta maupun perubahan status kepesertaan mengacu pada data yang ditetapkan Kementerian Sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia mengatakan BPJS Kesehatan juga terus mendorong pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan kepesertaan melalui data peserta PBI yang dinonaktifkan.

“Pengalihan peserta PBPU Pemda ke PBI itu jumlahnya ada 750 ribuan. Nah, kami dorong pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan tersebut dengan data-data PBI yang nonaktif ini,” ujar Made.

Made menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan tetap dapat memperoleh jaminan kesehatan melalui segmen kepesertaan yang tersedia.

Meski demikian, Gamal meminta proses pemutakhiran data dilakukan secara hati-hati dan tidak hanya bergantung pada satu indikator. Menurutnya, akurasi data harus menjadi perhatian utama agar kebijakan cleansing tidak justru menciptakan kelompok masyarakat yang kehilangan perlindungan kesehatan.

“Kalau datanya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, jangan sampai masyarakat yang sebenarnya membutuhkan perlindungan justru dicabut haknya,” tegas Gamal.

Ia mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan memperkuat mekanisme verifikasi dan validasi data secara berkala. Langkah tersebut diperlukan agar pemutakhiran kepesertaan dapat berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Nah, ini pentingnya komunikasi publik ataupun sosialisasi dari pemerintah, dalam hal ini BPJS, Kemenkes, Kemensos, dan seluruh stakeholder agar lebih diperkuat, dalam hal memperjelas mekanisme verifikasi dan validasi agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang seharusnya,” pungkasnya. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

DesilAkurasi DataKomisi IXDPR RI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Anggota Komisi IX DPR Dukung Penguatan Fasilitas dan SDM Kesehatan di Kulon Progo

    Minggu, 06 Sep 2026 | 16:40 WIB
  • Politik

    Komisi X DPR Dorong Pemetaan Sekolah di Zona Merah Bencana

    Minggu, 06 Sep 2026 | 16:34 WIB
  • Politik

    Komisi I DPR Puji Langkah Kemkomdigi Lindungi Anak dan Hak Pengguna Internet

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 22:47 WIB
  • Politik

    Komisi I DPR Soroti Kesiapan Kodaeral I Belawan, BMP Laut Jadi Perhatian

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 16:27 WIB
  • Politik

    RU III Plaju Terkendala Crude Oil, Komisi XII DPR Dorong Pengembangan Kilang B50-E20

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 15:53 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #3

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB

HUKRIM

  • Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 13:37 WIB
  • Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:49 WIB
  • Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:10 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com