Home › Politik › Adian Napitupulu : Negara Tak Boleh Biarkan Kekerasan Dalam Konflik Agraria
Adian Napitupulu : Negara Tak Boleh Biarkan Kekerasan Dalam Konflik Agraria
Keterangan Foto: Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu mengatakan, tidak boleh ada kekerasan maupun intimidasi terhadap masyarakat dalam proses penyelesaian konflik agraria.
- Baca juga:
“DPR dengan fungsi pengawasannya harus memastikan tidak terjadi kekerasan negara terhadap rakyat dan tidak ada pembiaran terhadap kekerasan,” ujar Adian saat menghadiri Festival Aspirasi BAM DPR RI bertajuk “Membangun Solusi Berkeadilan atas Konflik dan Sengketa Pertanahan” di Desa Sukajaya, Minggu (6/9/2026).
Menurut Adian, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Sukajaya yang sebelumnya diterima BAM DPR RI. Peninjauan langsung dilakukan untuk mendengar keterangan warga sekaligus melihat kondisi faktual di lapangan.
BAM selanjutnya akan menggelar forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) dengan para pihak serta memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait guna mengklarifikasi persoalan yang dipermasalahkan masyarakat.
Adian juga menegaskan bahwa penerbitan maupun perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat ditinjau kembali apabila dalam prosesnya ditemukan cacat prosedural, persoalan batas tanah, atau permasalahan hukum lainnya.
“SHGB dapat ditinjau kembali apabila setelah dilakukan penelaahan ditemukan cacat prosedural, persoalan batas, dan sebagainya. Kalau negara tidak memperbaikinya, berarti negara membiarkan kesalahan berlangsung terus-menerus,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepentingan apa pun tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi ataupun kekerasan terhadap masyarakat. BAM DPR RI akan mengawal aspirasi warga dan mendorong aparat penegak hukum bertindak apabila ditemukan pelanggaran.
“Tidak boleh lagi ada kekerasan di setiap jengkal tanah Republik ini, atas nama apa pun dan untuk kepentingan apa pun,” kata Adian.
Warga Tolak Perpanjangan SHGB PT PMC
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan kelompok tani, Kang Asep, menyampaikan penolakan masyarakat terhadap perpanjangan SHGB PT Prima Mustika Candra (PMC).
Warga meminta tanah yang selama ini dikelola secara turun-temurun dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Mereka menegaskan tidak menuntut Sertifikat Hak Milik (SHM), melainkan hak pengelolaan secara bersama atau komunal.
“Kami tidak meminta hak milik, tetapi meminta hak bersama atau hak komunal agar tanah ini dapat dikelola untuk anak cucu kami,” ujar Kang Asep.
Ia mengatakan masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak 1997, termasuk melakukan penanaman pohon di bantaran sungai dan lahan sekitar 16 hektare. Sejumlah kegiatan tersebut, menurutnya, juga mendapat dukungan dari program pemerintah dan perangkat dinas kehutanan.
Kang Asep juga meminta kepolisian mengambil tindakan tegas apabila terjadi intimidasi, pemukulan, maupun penganiayaan terhadap warga.
Menanggapi aspirasi tersebut, Adian menilai keinginan warga untuk memperoleh hak pengelolaan secara bersama menunjukkan adanya perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, tanah yang disengketakan bukan semata-mata aset ekonomi, tetapi juga ruang hidup yang perlu dijaga untuk generasi mendatang.
“Mereka tidak meminta SHM karena tidak ingin tanah itu dijual. Mereka ingin tanah tersebut digunakan untuk merawat bumi, menghasilkan oksigen yang sehat, dan menjaga air bersih bagi keluarga serta anak-anak mereka,” pungkas Adian.
BAM DPR RI menyatakan persoalan Sukajaya akan terus dikawal. Kasus tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu contoh penyelesaian konflik agraria yang mengedepankan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan keadilan. ***






Komentar Via Facebook :