https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Gubri SF Hariyanto Gerakkan Semua Kekuatan, Puncak Karhutla di Depan Mata •   Satpol PP Ikut Berjibaku Padamkan Karhutla, Pemprov Riau Dorong Gotong Royong Lintas Sektor •   2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla •   Polsek Tambang Polres Kampar dan Santri Tanam Pohon di Rimbo Panjang
Home › Hukum › 2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla
Hukum
Pekanbaru

2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla

Senin, 07 September 2026 | 15:04 WIB,  
Penulis : Azhar
2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla

Keterangan Foto: 2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla. Dok. Humas.TD/Azhar

PEKANBARU,Tabloid Diksi – Polda Riau tak main-main menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Senin (7/9/2026), aparat telah menangani 45 perkara dan menetapkan 49 orang sebagai tersangka, dengan total luasan area terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 2.958,04 hektare.

Puluhan perkara tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran Polres di berbagai daerah. Penanganan hukum dilakukan untuk memastikan setiap kebakaran yang memiliki indikasi tindak pidana tidak berhenti sebatas pemadaman api.

    Baca juga:
  • Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

  • Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

  • Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik akan mengusut setiap temuan Karhutla yang mengarah pada dugaan tindak pidana, mulai dari sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab.

“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.

Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, dari 45 perkara yang ditangani, 26 perkara masih dalam proses penyidikan. Kemudian dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara lainnya telah selesai tahap II dan dilimpahkan kepada JPU.

Pelalawan menjadi daerah dengan luasan area terbakar terbesar dalam perkara yang ditangani. Dari delapan perkara dan sembilan tersangka, luas area yang berkaitan dengan kasus Karhutla mencapai 2.502,6 hektare.

Di Bengkalis, polisi menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka dan luas area terbakar 230,5 hektare. Sedangkan Indragiri Hilir mencatat delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare.

Siak menyusul dengan empat perkara dan lima tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara di wilayah tersebut mencapai 48,39 hektare. Tiga kasus masih disidik dan satu perkara telah dilimpahkan melalui tahap II.

Wilayah lain yang turut menangani perkara Karhutla yakni Kampar dengan empat perkara dan empat tersangka, Rokan Hilir serta Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dan tiga tersangka. Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara, sementara Dumai dan Rokan Hulu masing-masing satu perkara.

Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara yang melibatkan dua tersangka.

Ade menegaskan, polisi tidak sekadar mengejar jumlah penindakan. Setiap tersangka dan perkara harus dibangun berdasarkan bukti yang kuat agar proses hukum berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.

Menurut Ade, penegakan hukum merupakan satu bagian dari strategi penanganan Karhutla. Polda Riau tetap mengedepankan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Masyarakat juga diminta tidak mengambil jalan pintas dengan membakar lahan untuk membuka atau membersihkan areal. Terlebih di kawasan gambut, api dapat menjalar dan sulit dikendalikan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

“Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” kata Ade.

 

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Siak Disorot, 4 Wilayah Riau Dikepung Hotspot; Kapolda: Jangan Tunggu Api Membesar

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 21:06 WIB
  • Peristiwa

    Polwan Riau Bergerak: Padamkan Api hingga Pulihkan Warga

    Minggu, 30 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Peristiwa

    Api Permukaan Padam Bukan Berarti Aman, Polisi Perketat Gambut Kerumutan

    Kamis, 27 Agu 2026 | 15:06 WIB
  • Peristiwa

    Bukan Cuma Padamkan Api, Polda Riau Lindungi Warga dari Kepungan Asap Karhutla

    Kamis, 27 Agu 2026 | 14:57 WIB
  • Hukum

    35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat

    Senin, 24 Agu 2026 | 16:35 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB

HUKRIM

  • 2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla

    2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla

    Senin, 07 Sep 2026 | 15:04 WIB
  • Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 13:37 WIB
  • Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:49 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com