Home › Hukum › 2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla
2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla
Keterangan Foto: 2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla. Dok. Humas.TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi – Polda Riau tak main-main menghadapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Senin (7/9/2026), aparat telah menangani 45 perkara dan menetapkan 49 orang sebagai tersangka, dengan total luasan area terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 2.958,04 hektare.
Puluhan perkara tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran Polres di berbagai daerah. Penanganan hukum dilakukan untuk memastikan setiap kebakaran yang memiliki indikasi tindak pidana tidak berhenti sebatas pemadaman api.
- Baca juga:
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik akan mengusut setiap temuan Karhutla yang mengarah pada dugaan tindak pidana, mulai dari sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab.
“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.
Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, dari 45 perkara yang ditangani, 26 perkara masih dalam proses penyidikan. Kemudian dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara lainnya telah selesai tahap II dan dilimpahkan kepada JPU.
Pelalawan menjadi daerah dengan luasan area terbakar terbesar dalam perkara yang ditangani. Dari delapan perkara dan sembilan tersangka, luas area yang berkaitan dengan kasus Karhutla mencapai 2.502,6 hektare.
Di Bengkalis, polisi menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka dan luas area terbakar 230,5 hektare. Sedangkan Indragiri Hilir mencatat delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare.
Siak menyusul dengan empat perkara dan lima tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara di wilayah tersebut mencapai 48,39 hektare. Tiga kasus masih disidik dan satu perkara telah dilimpahkan melalui tahap II.
Wilayah lain yang turut menangani perkara Karhutla yakni Kampar dengan empat perkara dan empat tersangka, Rokan Hilir serta Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dan tiga tersangka. Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara, sementara Dumai dan Rokan Hulu masing-masing satu perkara.
Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara yang melibatkan dua tersangka.
Ade menegaskan, polisi tidak sekadar mengejar jumlah penindakan. Setiap tersangka dan perkara harus dibangun berdasarkan bukti yang kuat agar proses hukum berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.
Menurut Ade, penegakan hukum merupakan satu bagian dari strategi penanganan Karhutla. Polda Riau tetap mengedepankan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Masyarakat juga diminta tidak mengambil jalan pintas dengan membakar lahan untuk membuka atau membersihkan areal. Terlebih di kawasan gambut, api dapat menjalar dan sulit dikendalikan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
“Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” kata Ade.






Komentar Via Facebook :