Home › Hukum › Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka
Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka
Keterangan Foto: Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka. Dok. Humas.TD/Azhar
TAPUNG,Tabloid Diksi — Kebun sawit plasma masyarakat di Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, mendadak menjadi sasaran penggerebekan polisi. Tiga orang diamankan dalam kasus dugaan peredaran sabu, termasuk pasangan suami istri yang diduga menjadi pengedar. Dari lokasi, polisi mengamankan 29 paket sabu seberat 6,09 gram.
Penangkapan berlangsung Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.55 WIB. Ketiga pelaku yakni JH (57), NE (53), dan AN (23).
- Baca juga:
JH dan NE merupakan pasangan suami istri warga Dusun I Desa Muara Mahat Baru. Sedangkan AN merupakan warga Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Reskrim Polsek Tapung. Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja mendatangi lokasi yang dicurigai di kawasan kebun sawit plasma.
"Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan AN dan JH yang sedang duduk di kebun sawit plasma masyarakat," kata Bambang.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan satu paket kecil sabu di dalam tas sandang warna cokelat milik AN.
Namun pengungkapan tidak berhenti di sana. Polisi kemudian mendapati NE mencoba melarikan diri. Petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankannya.
NE ternyata sempat membuang dompet kecil warna hijau ke dalam parit. Polisi yang mengetahui aksi tersebut segera memeriksa dompet itu.
Hasilnya, ditemukan 28 paket sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil yang dibungkus menggunakan empat plastik klip bening ukuran sedang.
"Dari keterangan NE, dompet berisi sabu itu milik JH. Dompet diberikan kepadanya ketika melihat petugas datang dengan maksud untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Bambang.
Sementara AN mengakui satu paket sabu yang ditemukan dari tasnya juga diperoleh dari JH untuk dipakai sendiri. JH kemudian membenarkan keterangan kedua pelaku.
Dari pemeriksaan awal, JH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial WA. Perempuan tersebut kini berstatus DPO dan disebut menyerahkan sabu di pinggir Jalan Lintas Rimbo Panjang, Pekanbaru.
"Terhadap DPO WA saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Polsek Tapung," ujar Bambang.
Ketiga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan untuk diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat para pelaku dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1) KUHP jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kompol Bambang.






Komentar Via Facebook :