https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kepala BNPB Kristomei Sianturi Kerahkan Tambahan Helikopter dari Kalsel dan Pesawat OMC dari Kalbar •   BNPB Catat Karhutla di Sejumlah Daerah, Kebakaran TPA Sorong Masih Berlangsung •   Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi •   India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat
Home › Hukum › Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka
Hukum
Kampar

Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka

Selasa, 08 September 2026 | 12:58 WIB,  
Penulis : Azhar
Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka

Keterangan Foto: Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka. Dok. Humas.TD/Azhar

TAPUNG,Tabloid Diksi — Kebun sawit plasma masyarakat di Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, mendadak menjadi sasaran penggerebekan polisi. Tiga orang diamankan dalam kasus dugaan peredaran sabu, termasuk pasangan suami istri yang diduga menjadi pengedar. Dari lokasi, polisi mengamankan 29 paket sabu seberat 6,09 gram.

Penangkapan berlangsung Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.55 WIB. Ketiga pelaku yakni JH (57), NE (53), dan AN (23).

    Baca juga:
  • Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

  • Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang

  • Laporan Warga Manjur! Polres Kampar Cokok Mafia Solar Subsidi ?

JH dan NE merupakan pasangan suami istri warga Dusun I Desa Muara Mahat Baru. Sedangkan AN merupakan warga Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Reskrim Polsek Tapung. Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja mendatangi lokasi yang dicurigai di kawasan kebun sawit plasma.

"Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan AN dan JH yang sedang duduk di kebun sawit plasma masyarakat," kata Bambang.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan satu paket kecil sabu di dalam tas sandang warna cokelat milik AN.

Namun pengungkapan tidak berhenti di sana. Polisi kemudian mendapati NE mencoba melarikan diri. Petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankannya.

NE ternyata sempat membuang dompet kecil warna hijau ke dalam parit. Polisi yang mengetahui aksi tersebut segera memeriksa dompet itu.

Hasilnya, ditemukan 28 paket sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil yang dibungkus menggunakan empat plastik klip bening ukuran sedang.

"Dari keterangan NE, dompet berisi sabu itu milik JH. Dompet diberikan kepadanya ketika melihat petugas datang dengan maksud untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Bambang.

Sementara AN mengakui satu paket sabu yang ditemukan dari tasnya juga diperoleh dari JH untuk dipakai sendiri. JH kemudian membenarkan keterangan kedua pelaku.

Dari pemeriksaan awal, JH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial WA. Perempuan tersebut kini berstatus DPO dan disebut menyerahkan sabu di pinggir Jalan Lintas Rimbo Panjang, Pekanbaru.

"Terhadap DPO WA saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Polsek Tapung," ujar Bambang.

Ketiga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan untuk diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat para pelaku dengan ketentuan Pasal 609 ayat (1) KUHP jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kompol Bambang.

Editor : Titus Puba Jaya

TOPIK TERKAIT

# Polsek Tapung
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Polsek Tapung Serukan Larangan Bakar Lahan di Pasar Petapahan

    Selasa, 08 Sep 2026 | 11:27 WIB
  • Daerah

    Tanam Pohon Bersama Siswa, Polsek Tapung Gencarkan Green Policing dari Sekolah

    Senin, 07 Sep 2026 | 11:14 WIB
  • Hukum

    Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:49 WIB
  • Hukum

    Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

    Kamis, 20 Agu 2026 | 08:03 WIB
  • Daerah

    4 Ton Jagung dari Tapung Jadi Bukti Gerak Bersama Menuju Swasembada Pangan

    Rabu, 19 Agu 2026 | 10:35 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #3

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #4

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #5

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #6

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #7

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #8

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #9

    Pilrek Unri Digelar 13 Oktober, Tiga Kandidat Bersaing Rebut Kursi Rektor

    Senin, 12 Okt 2026 - 20:18 WIB

HUKRIM

  • Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang

    Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang

    Jumat, 23 Okt 2026 | 13:48 WIB
  • Laporan Warga Manjur! Polres Kampar Cokok Mafia Solar Subsidi  ?

    Laporan Warga Manjur! Polres Kampar Cokok Mafia Solar Subsidi ?

    Jumat, 23 Okt 2026 | 08:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:18 WIB
  • Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:09 WIB
  • Kemendag Gandeng KOICA Perkuat Pembelajaran Daring ASN Perdagangan

    Kemendag Gandeng KOICA Perkuat Pembelajaran Daring ASN Perdagangan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 18:00 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com