Home › Politik › Pansus Kaji Omnibus untuk Perkuat RUU Daerah Kepulauan
Pansus Kaji Omnibus untuk Perkuat RUU Daerah Kepulauan
Keterangan Foto: Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI mendalami skema lex specialis sebagai kerangka hukum untuk menjawab karakteristik wilayah kepulauan. Pansus juga mengkaji penerapan teknik omnibus legislative technique secara selektif guna menyelaraskan berbagai aturan terkait pemerintahan dan pembangunan wilayah kepulauan.
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan Pansus pada prinsipnya telah mengarah pada konsep lex specialis. Namun, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai bentuk konkret pengaturannya dalam RUU tersebut.
- Baca juga:
“Kalau ini mengarah lex specialis, sebenarnya kita semua sudah mengarah ke sana. Namun dari judul, peta jalan turun ke bawah, ini yang kita sedang cari turunannya. Kalau lex specialis, bagaimana bentuknya?” kata Mercy dalam RDPU Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama para pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Mercy, pendekatan omnibus legislative technique yang diusulkan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dapat menjadi salah satu opsi. Teknik tersebut dinilai memungkinkan berbagai pengaturan sektoral yang berkaitan dengan wilayah kepulauan diselaraskan dalam satu kerangka hukum.
“Salah satu usulan dari Pak Prof adalah dalam bentuk omnibus law legislative technique. Ini sangat menarik karena dapat memasuki berbagai wilayah sektoral untuk dipadukan sehingga bisa menjawab persoalan pemerintahan dan pelayanan yang ber karakteristik kewilayahan,” ujarnya.
Mercy menegaskan, Pansus tetap harus memastikan konstruksi RUU tidak bergeser menjadi bentuk otonomi khusus terselubung. Kekhususan yang diberikan harus menjadi bentuk afirmasi untuk mengatasi ketimpangan yang selama ini dirasakan masyarakat di daerah kepulauan.
“Kita tidak menggeser konstruksi dari undang-undang ini menjadi semacam undang-undang otonomi khusus yang terselubung atau apa pun,” tegas legislator dari Dapil Maluku tersebut.
Pansus juga mendalami apakah kewenangan khusus bagi daerah kepulauan dapat dibangun melalui penguatan desentralisasi asimetris berbasis geografis. Hal ini dinilai penting agar RUU memiliki urgensi yang jelas dan tidak sekadar memperpanjang pengaturan dalam Pasal 27 hingga Pasal 30 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, TA Khalid, turut menilai gagasan penggunaan teknik omnibus perlu dikaji lebih mendalam. Ia berharap pendekatan tersebut dapat membuat RUU memiliki kekuatan hukum dan daya laksana yang lebih utuh, bukan hanya memindahkan kewenangan administratif.
“Bagaimana agar undang-undang ini betul-betul kuat dan tidak hanya sekadar desentralisasi kewenangan, tetapi mampu kita laksanakan secara utuh,” kata Khalid.
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan direpresentasikan menjadi RUU tentang Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah Kepulauan.
Menurut Jimly, wilayah kepulauan perlu ditempatkan sebagai satu kesatuan ruang kehidupan, pemerintahan, dan pembangunan tanpa membentuk tingkatan pemerintahan daerah baru. RUU tersebut diharapkan menjadi kerangka hukum khusus yang melengkapi sistem pemerintahan daerah sesuai karakteristik wilayah kepulauan.
Jimly juga menawarkan penerapan omnibus legislative technique secara selektif untuk menyelaraskan sejumlah regulasi terkait wilayah kepulauan, mulai dari pemerintahan daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, tata ruang, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kelautan, perikanan, desa, hingga perlindungan lingkungan hidup.
Gagasan tersebut menjadi salah satu bahan pembahasan Pansus dalam merumuskan kerangka hukum yang mampu memberikan afirmasi sekaligus menjawab kebutuhan khusus masyarakat di daerah kepulauan. ***

Komentar Via Facebook :