https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Masih Tempel Stiker LPS, Tiga Angkutan Sampah Tanpa Izin Diamankan di Pekanbaru •   Kualitas Udara Berbahaya, Pemko Padang Alihkan Pembelajaran Sekolah ke Daring •   BPS Tegaskan DTSEN Bukan Daftar Penerima Bansos •   Komisi XII DPR Minta Insentif HGBT Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Home › Daerah › Masih Tempel Stiker LPS, Tiga Angkutan Sampah Tanpa Izin Diamankan di Pekanbaru
Daerah

Masih Tempel Stiker LPS, Tiga Angkutan Sampah Tanpa Izin Diamankan di Pekanbaru

Rabu, 09 September 2026 | 19:41 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Masih Tempel Stiker LPS, Tiga Angkutan Sampah Tanpa Izin Diamankan di Pekanbaru

Keterangan Foto: Mobil berstiker LPS. TD/YS

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan tiga kendaraan pengangkut sampah yang diketahui tidak lagi memiliki izin operasional.

Penertiban dilakukan saat petugas menggelar pengawasan terhadap aktivitas angkutan sampah di kawasan Trans Depo Jalan Air Hitam, Pekanbaru, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Baca juga:
  • Haornas ke-43 di Kampar: Bupati Ahmad Yuzar Kobarkan Semangat Juara, Atlet Berprestasi Diguyur Penghargaan

  • Polisi-TNI dan Pemko Turun ke Jalan, 1.000 Masker Dibagikan ke Warga Payung Sekaki

  • Jembatan Siak I Dipelihara, Arus Dialihkan ke Siak III Mulai Pekan Ketiga September

Temuan petugas cukup menarik perhatian. Ketiga kendaraan tersebut masih menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS), sehingga dari luar terlihat seperti kendaraan yang memiliki legalitas untuk mengangkut dan membuang sampah di fasilitas tersebut.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga kendaraan itu ternyata tidak mampu menunjukkan izin operasional yang diterbitkan DLHK Kota Pekanbaru.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap kendaraan angkutan sampah yang beroperasi di wilayah Pekanbaru.

"Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam," ujar Juli yang akrab disapa Rino, Rabu (9/9/2026).

Dalam pengawasan itu, petugas menghentikan sekitar 40 kendaraan yang keluar-masuk kawasan Trans Depo Air Hitam. Setiap kendaraan diperiksa status izin operasionalnya.

"Sekitar pukul 17.00 WIB kita melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional angkutan sampah LPS. Ada lebih kurang sekitar 40 unit yang kita stop dan lakukan pengecekan izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK. Ada yang berizin dan ada yang tidak bisa menunjukkan izinnya," terangnya.

Dari puluhan kendaraan yang diperiksa, tiga di antaranya dinyatakan tidak dapat menunjukkan izin operasional dari DLHK.

Rino menjelaskan, ketiga kendaraan tersebut juga ditemukan melakukan aktivitas pembuangan sampah ketika operasional Trans Depo telah berakhir. Meski statusnya sudah tidak lagi terdaftar sebagai bagian dari LPS, kendaraan tersebut masih mempertahankan stiker LPS.

"Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo," katanya.

Menurutnya, kendaraan tersebut sebelumnya memang pernah menjadi bagian dari LPS. Setelah tidak lagi bergabung, stiker LPS seharusnya dilepas. Namun, hal itu tidak dilakukan.

"Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS-nya tidak dilepas," jelasnya.

Keberadaan stiker tersebut diduga membuat kendaraan masih dikenali sebagai angkutan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Trans Depo. Rino menyebut ada dugaan pengemudi memanfaatkan hubungan dengan petugas di lapangan.

"Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja (buang sampah). Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu (petugas) timbangan," ungkapnya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, ketiga kendaraan bersama pengemudinya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP untuk diproses berdasarkan ketentuan peraturan daerah.

"Unit (yang tidak berizin) kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda," pungkasnya.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

DLHKPekanbaruAngkutanSampah SampahLPSTransDepo
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, KY dan LPSK Teken Nota Kesepahaman

    Kamis, 03 Sep 2026 | 19:15 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Bentuk Pasukan LESTARI untuk Percepat Penanganan Kebersihan Lingkungan

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 08:21 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Dorong Waste Station Hadir di Kampus UNRI

    Selasa, 18 Agu 2026 | 18:12 WIB
  • Politik

    Komitmen Dana Bantuan Korban TPKS Capai Rp200 Miliar

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 23:01 WIB
  • Sorotan

    Kontrak Pengelolaan Sampah 2024 Pekanbaru Segera Berakhir 

    Senin, 02 Des 2024 | 23:28 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #7

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #8

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #9

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB

HUKRIM

  • Rp80 Miliar Barang Haram Dibabat! Polres Bengkalis Musnahkan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi

    Rp80 Miliar Barang Haram Dibabat! Polres Bengkalis Musnahkan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi

    Rabu, 09 Sep 2026 | 16:27 WIB
  • Kapolda Riau Buka-bukaan di Malaysia: 17.525 Hektare Karhutla Terbakar, 49 Tersangka Dijerat

    Kapolda Riau Buka-bukaan di Malaysia: 17.525 Hektare Karhutla Terbakar, 49 Tersangka Dijerat

    Rabu, 09 Sep 2026 | 12:53 WIB
  • Korban Anak Yatim Piatu Didampingi Polisi dan PPPA, Dugaan Tindak Pidana Diusut

    Korban Anak Yatim Piatu Didampingi Polisi dan PPPA, Dugaan Tindak Pidana Diusut

    Rabu, 09 Sep 2026 | 10:17 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com