Home › Politik › DPR Tegaskan Pasal 50A UU P2SK Tak Hambat Penegakan Hukum TPPU
DPR Tegaskan Pasal 50A UU P2SK Tak Hambat Penegakan Hukum TPPU
Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – DPR RI menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 253 dan 268/PUU-XXIV/2026.
- Baca juga:
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menjelaskan, pembentukan Pasal 50A UU P2SK didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Holding Investasi dan Holding Operasional untuk menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman.
Kedua badan tersebut dibentuk dan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang menjalankan sebagian kewenangan negara dalam pengelolaan BUMN.
“BPI Danantara memerlukan fleksibilitas dalam memperoleh sumber pendanaan melalui berbagai instrumen pembiayaan yang lazim digunakan dalam praktik korporasi. Namun, pengaturan mengenai tata kelola penerbitan surat utang belum diatur secara khusus dalam UU BUMN,” kata Soedeson dalam keterangannya di Ruang Puspanlak, Gedung DPR, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pembentuk undang-undang mengatur Pasal 50A UU P2SK sebagai bagian dari penguatan kerangka hukum sektor keuangan.
Menurut Soedeson, pembentukan Pasal 50A juga merupakan langkah afirmatif untuk memperluas sumber pembiayaan investasi dan pembangunan nasional melalui mobilisasi modal dan likuiditas dalam skala besar.
“Hal tersebut perlu ditopang oleh kepastian hukum terhadap penyelenggaraan instrumen surat utang khusus,” ujarnya.
Terkait karakteristik surat utang khusus, Soedeson menegaskan Pasal 50A ayat (2) UU P2SK memberikan dasar hukum bagi BPI Danantara untuk menerbitkan dua jenis surat utang, yakni surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, serta surat utang pada umumnya.
Ia menyebut, karakteristik utama surat utang khusus yang membedakannya dari surat utang biasa adalah adanya insentif negara dalam transaksi pembelian untuk meningkatkan kepercayaan investor.
“Karakteristik ini merupakan langkah strategis afirmatif untuk menarik kapital atau likuiditas berskala masif yang selama ini berada di luar sistem keuangan formal agar masuk ke dalam sistem pembiayaan pembangunan nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa ketentuan Pasal 50A UU P2SK tidak menghalangi penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun mengurangi independensi kekuasaan kehakiman.
Menurutnya, keanggotaan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) membawa konsekuensi bagi Indonesia untuk menerapkan standar global melalui penyesuaian regulasi, hukum, serta pengawasan sektor keuangan.
Standar tersebut mencakup penerapan ketentuan Anti-Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
“Dalam rezim anti-pencucian uang, masuknya Indonesia sebagai anggota penuh FATF telah menimbulkan kewajiban bagi Indonesia untuk menerapkan standar global sebagaimana tertuang dalam FATF Recommendations,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :