https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Misharti Lantik Ahmad Jais Jadi Kades PAW Desa Baru, Nakhoda Baru Diminta Rangkul Warga •   Polsek Batu Hampar Ingatkan Warga Sungai Sialang soal Hoaks, Narkoba dan Karhutla •   Netty Desak Polisi Usut Tuntas Temuan Jasad Bayi di Semarang •   Komisi XIII Dorong Penguatan Aturan Keimigrasian Saat Kondisi Darurat
Home › Politik › Komisi XIII Dorong Penguatan Aturan Keimigrasian Saat Kondisi Darurat
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi XIII Dorong Penguatan Aturan Keimigrasian Saat Kondisi Darurat

Kamis, 10 September 2026 | 14:25 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi XIII Dorong Penguatan Aturan Keimigrasian Saat Kondisi Darurat

Keterangan Foto: Yan usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Foto : Humas DPR RI. TD.YS

TANGERANG, Tabloid Diksi — Komisi XIII DPR RI menyoroti kesiapan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan kepastian status keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak kondisi force majeure, khususnya akibat gangguan penerbangan yang disebabkan bencana alam.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas menilai perlu ada kelonggaran bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya berakhir karena penerbangan tertunda atau dibatalkan akibat keadaan di luar kendali mereka.

    Baca juga:
  • Netty Desak Polisi Usut Tuntas Temuan Jasad Bayi di Semarang

  • Komisi XIII DPR Dorong Bekasi Jadi Percontohan Nasional Perlindungan HAM Disabilitas Mental

  • DPR Tegaskan Pasal 50A UU P2SK Tak Hambat Penegakan Hukum TPPU

“Imigrasi harus memberikan kelonggaran beberapa hari bagi warga negara asing yang memang sudah melewati batas izin tinggal. Mereka harus tinggal sambil menunggu kepulangan, termasuk juga harus berkoordinasi dengan pihak maskapai atau operator penerbangan,” ujar Yan usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Rabu (9/9/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan, mekanisme penanganan kondisi force majeure telah disiapkan dengan mengacu pada Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-590.GR.01.01 Tahun 2025 dan Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01-059 tanggal 6 September 2026.

Mekanisme tersebut diterapkan menyusul penghentian operasional penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada 5–7 September 2026. Kondisi tersebut berdampak terhadap 520 penerbangan dan 86.760 penumpang.

Galih mengatakan, bagi WNA yang telah menjalani pemeriksaan keberangkatan tetapi harus kembali masuk ke wilayah Indonesia akibat pembatalan atau pengalihan penerbangan, Imigrasi melakukan pembatalan keberangkatan secara manual maupun melalui sistem.

Sementara itu, bagi WNA terdampak yang mengalami overstay, pemerintah menerapkan biaya beban sebesar Rp0. WNA yang membutuhkan kepastian status keimigrasian selama masa darurat juga dapat memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah memproses 11 permohonan ITKT. Persyaratan yang diperlukan meliputi paspor kebangsaan, izin tinggal terakhir, tiket penerbangan, bukti pembatalan penerbangan, serta NOTAM AirNav terkait penutupan wilayah udara.

Untuk mengantisipasi penumpukan pemohon, kapasitas layanan izin tinggal juga ditambah dari satu menjadi dua loket khusus bagi pemohon asing.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengapresiasi respons Imigrasi dalam menangani WNA yang terdampak kondisi force majeure. Menurutnya, WNA yang kehilangan kesempatan penerbangan perlu mendapatkan pelayanan keimigrasian yang adaptif sesuai kondisi darurat.

“Imigrasi turut aktif juga dalam mengatasi permasalahan lintas arus orang asing bagi mereka yang kehilangan harinya, kehilangan penerbangannya,” kata Dewi.

Namun, Yan menilai penanganan kondisi darurat perlu diperkuat melalui kerangka aturan yang dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia, terutama daerah yang menjadi tujuan wisata dan kunjungan internasional.

“Bukan saja sekadar kebijakan, tetapi aturan juga harus memberikan proteksi dan melegalkan semua proses yang kita lakukan, khususnya bagi staf dan jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia dalam memberikan pelayanan,” tegas Yan.

Komisi XIII DPR RI berharap pengalaman penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat contingency plan keimigrasian. Penguatan tersebut mencakup koordinasi dengan maskapai, otoritas bandara, AirNav, serta pemangku kepentingan terkait agar kondisi darurat tidak menghilangkan kepastian hukum dan kualitas pelayanan bagi WNA. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Komisi XIIIDPR RIImigrasiSoekarno Hatta
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Komisi XIII DPR Dorong Bekasi Jadi Percontohan Nasional Perlindungan HAM Disabilitas Mental

    Kamis, 10 Sep 2026 | 14:19 WIB
  • Politik

    DPR Tegaskan Pasal 50A UU P2SK Tak Hambat Penegakan Hukum TPPU

    Kamis, 10 Sep 2026 | 14:13 WIB
  • Politik

    Komisi XII DPR Minta Insentif HGBT Berdampak Nyata bagi Masyarakat

    Rabu, 09 Sep 2026 | 17:44 WIB
  • Politik

    Efisiensi Anggaran, Lasarus Usul BMKG Digabung dengan Badan Geologi

    Rabu, 09 Sep 2026 | 15:40 WIB
  • Politik

    Delapan Fraksi Setuju, DPR Tetapkan RUU Perubahan UUPA sebagai Usul Inisiatif DPR

    Rabu, 09 Sep 2026 | 15:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #7

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #8

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #9

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB

HUKRIM

  • Polisi Kepung Jalur Laut Bantan, 65 Bungkus Diduga Sabu dan 3 Orang Diamankan

    Polisi Kepung Jalur Laut Bantan, 65 Bungkus Diduga Sabu dan 3 Orang Diamankan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 10:47 WIB
  • Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 | 23:12 WIB
  • Rp80 Miliar Barang Haram Dibabat! Polres Bengkalis Musnahkan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi

    Rp80 Miliar Barang Haram Dibabat! Polres Bengkalis Musnahkan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi

    Rabu, 09 Sep 2026 | 16:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com