https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria •   Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria •   Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional •   Sidang di MK, DPR Tegaskan Pasal 2 KUHP Tetap Menjadi Konstitusional
Home › Hukum › Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita
Hukum
Kampar

Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

Minggu, 13 September 2026 | 15:19 WIB,  
Penulis : Azhar
Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

Keterangan Foto: Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita. Dok. Humas.TD/Azhar

KAMPAR,Tabloid Diksi – Peredaran narkoba di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Polisi membongkar dugaan aktivitas peredaran sabu dengan menangkap empat warga sekaligus menyita barang bukti seberat 5,41 gram.

Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja di sebuah rumah di Jalan Rupat, Desa Hangtuah, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

    Baca juga:
  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

  • Razia THM Pekanbaru, 17 Pengunjung Jalani Tes Urine, Semua Negatif Narkoba

Empat orang yang diamankan yakni YU (23), PA (28), DA (21), dan JO (23). Keempatnya merupakan warga Desa Hangtuah.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang kerap berlangsung di wilayah tersebut.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA E. Manalu bersama anggota mendatangi lokasi yang dimaksud.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung ke TKP yang dilaporkan masyarakat. Tidak lama kemudian berhasil mengamankan para pelaku," kata IPTU Sulistiyono.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar rumah. Proses penggeledahan disaksikan oleh perangkat Desa Hangtuah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,41 gram. Polisi juga menemukan tiga handphone dan satu timbangan warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Menurut keterangan awal para pelaku, mereka diduga saling membantu dalam menjual narkotika. Sabu tersebut disebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial WO yang berada di Pekanbaru.

"Para pelaku mengaku saling bantu membantu menjual barang haram tersebut dan mendapatkannya dengan membeli dari WO yang berada di Pekanbaru," ungkap Kapolsek.

Kini keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan. Polsek Perhentian Raja akan melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polres Kampar guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi mempersangkakan para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polsek Perhentian Raja
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB
  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Minggu, 13 Sep 2026 | 15:19 WIB
  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Minggu, 13 Sep 2026 | 13:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com