Home › Peristiwa › Polres Kampar Gencarkan Patroli Cegah Karhutla, Pelaku Pembakaran Diingatkan Ancaman 15 Tahun
Polres Kampar Gencarkan Patroli Cegah Karhutla, Pelaku Pembakaran Diingatkan Ancaman 15 Tahun
Keterangan Foto: Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan
KAMPAR, Tabloid Diksi – Spanduk larangan membakar lahan mulai menghiasi sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kampar. Namun, langkah Polres Kampar dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tak berhenti pada pemasangan peringatan.
Polisi turun langsung ke lapangan. Patroli digencarkan, warga disambangi dan pesan pencegahan disampaikan dari jalan utama hingga pelosok desa. Gerakan serentak ini kembali diperkuat jajaran Polres Kampar pada Senin (14/9/2026).
- Baca juga:
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., mengatakan pencegahan menjadi langkah utama untuk menekan potensi Karhutla. Sebab, ketika api sudah membesar, dampaknya bukan hanya merusak lahan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Personel menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat yang dilengkapi pengeras suara untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas juga diterjunkan melakukan sambang dan dialog langsung dengan warga.
“Kami bergerak serentak bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi memastikan warga memahami bahayanya. Mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan ketika api sudah meluas,” ujar Boby.
Dalam sosialisasi tersebut, polisi mengingatkan warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan yang kering dan rawan terbakar.
Kapolres sekaligus mengingatkan adanya ancaman hukum bagi pelaku pembakaran yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga paling lama 15 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar,” tegasnya.
Karena itu, Boby meminta masyarakat tidak hanya menjadi penerima sosialisasi, tetapi ikut menjadi mata dan telinga dalam mencegah Karhutla.
Warga diminta segera melaporkan apabila melihat titik api, aktivitas pembakaran lahan atau kondisi lain yang berpotensi memicu kebakaran. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110.
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan menjaga kesehatan dengan menggunakan masker apabila terjadi paparan asap. Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk melindungi diri dan keluarga dari dampak kabut asap.
Polres Kampar memastikan patroli, sambang, sosialisasi dan pengawasan akan terus diperkuat. Penanganan Karhutla pun dilakukan dengan menggabungkan pendekatan pencegahan, edukasi masyarakat dan penegakan hukum.
Satu api kecil bisa menjadi bencana besar. Karena itu, Polres Kampar memilih bergerak sebelum api menyala.






Komentar Via Facebook :