https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Sebagai Menteri Keuangan •   Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria •   Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria •   Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional
Home › Politik › Sidang di MK, DPR Tegaskan Pasal 2 KUHP Tetap Menjadi Konstitusional
Politik
Pulau Jawa & Madura

Sidang di MK, DPR Tegaskan Pasal 2 KUHP Tetap Menjadi Konstitusional

Senin, 14 September 2026 | 18:29 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Sidang di MK, DPR Tegaskan Pasal 2 KUHP Tetap Menjadi Konstitusional

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampiakan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampaikan keterangan resmi DPR RI dalam perkara pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

    Baca juga:
  • Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria

  • Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria

  • Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional

Dalam keterangannya, DPR RI berpandangan bahwa Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memiliki arti penting dalam sistem hukum pidana nasional karena memberikan kedudukan normatif terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law.

Menurut DPR, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang mengakomodasi keberadaan hukum adat yang masih hidup dan berlaku di tengah masyarakat.

“Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memberikan dasar bagi pengakuan terhadap perbuatan yang menurut hukum adat dipandang patut dipidana sepanjang perbuatan tersebut belum diatur dalam KUHP 2023 dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) KUHP 2023,” ujar Rudianto saat membacakan keterangan DPR RI.

Rudianto menjelaskan, DPR memandang keberadaan living law tidak dapat dipisahkan dari asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023.

Pasal tersebut menegaskan asas legalitas dalam dimensi formal, sedangkan Pasal 2 memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari dimensi materiil, dengan batasan dan persyaratan yang telah ditentukan.

DPR RI menegaskan penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dapat dilakukan secara bebas. Pasal 2 KUHP membatasi keberlakuannya hanya di tempat hukum tersebut hidup dan sepanjang perbuatannya belum diatur dalam KUHP 2023.

Selain itu, penerapannya harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Rudianto juga menyampaikan bahwa penerapan ketentuan tersebut telah diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Berdasarkan PP tersebut, hukum yang hidup dalam masyarakat tidak serta-merta dapat menjadi dasar pemidanaan. Hukum tersebut terlebih dahulu harus melalui proses identifikasi, penelitian, dan penetapan dalam Peraturan Daerah.

Lebih lanjut, DPR RI menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta.

DPR juga menegaskan keberadaan living law tidak menghilangkan asas legalitas maupun membuka ruang bagi penggunaan analogi dalam menentukan suatu tindak pidana.

“DPR RI berpandangan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Rudianto, yang merupakan Politisi Fraksi Partai NasDem, saat menyampaikan kesimpulan keterangan DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Komisi IIIDPR RISidangMahkamah Konsitusi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Netty Desak Polisi Usut Tuntas Temuan Jasad Bayi di Semarang

    Kamis, 10 Sep 2026 | 14:31 WIB
  • Politik

    Komisi XIII Dorong Penguatan Aturan Keimigrasian Saat Kondisi Darurat

    Kamis, 10 Sep 2026 | 14:25 WIB
  • Politik

    Komisi XIII DPR Dorong Bekasi Jadi Percontohan Nasional Perlindungan HAM Disabilitas Mental

    Kamis, 10 Sep 2026 | 14:19 WIB
  • Politik

    DPR Tegaskan Pasal 50A UU P2SK Tak Hambat Penegakan Hukum TPPU

    Kamis, 10 Sep 2026 | 14:13 WIB
  • Politik

    Komisi XII DPR Minta Insentif HGBT Berdampak Nyata bagi Masyarakat

    Rabu, 09 Sep 2026 | 17:44 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB
  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Minggu, 13 Sep 2026 | 15:19 WIB
  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Minggu, 13 Sep 2026 | 13:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com