Home › Politik › Sidang di MK, DPR Tegaskan Pasal 2 KUHP Tetap Menjadi Konstitusional
Sidang di MK, DPR Tegaskan Pasal 2 KUHP Tetap Menjadi Konstitusional
Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampiakan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampaikan keterangan resmi DPR RI dalam perkara pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
- Baca juga:
Dalam keterangannya, DPR RI berpandangan bahwa Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memiliki arti penting dalam sistem hukum pidana nasional karena memberikan kedudukan normatif terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law.
Menurut DPR, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang mengakomodasi keberadaan hukum adat yang masih hidup dan berlaku di tengah masyarakat.
“Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memberikan dasar bagi pengakuan terhadap perbuatan yang menurut hukum adat dipandang patut dipidana sepanjang perbuatan tersebut belum diatur dalam KUHP 2023 dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) KUHP 2023,” ujar Rudianto saat membacakan keterangan DPR RI.
Rudianto menjelaskan, DPR memandang keberadaan living law tidak dapat dipisahkan dari asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023.
Pasal tersebut menegaskan asas legalitas dalam dimensi formal, sedangkan Pasal 2 memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari dimensi materiil, dengan batasan dan persyaratan yang telah ditentukan.
DPR RI menegaskan penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dapat dilakukan secara bebas. Pasal 2 KUHP membatasi keberlakuannya hanya di tempat hukum tersebut hidup dan sepanjang perbuatannya belum diatur dalam KUHP 2023.
Selain itu, penerapannya harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Rudianto juga menyampaikan bahwa penerapan ketentuan tersebut telah diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Berdasarkan PP tersebut, hukum yang hidup dalam masyarakat tidak serta-merta dapat menjadi dasar pemidanaan. Hukum tersebut terlebih dahulu harus melalui proses identifikasi, penelitian, dan penetapan dalam Peraturan Daerah.
Lebih lanjut, DPR RI menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta.
DPR juga menegaskan keberadaan living law tidak menghilangkan asas legalitas maupun membuka ruang bagi penggunaan analogi dalam menentukan suatu tindak pidana.
“DPR RI berpandangan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Rudianto, yang merupakan Politisi Fraksi Partai NasDem, saat menyampaikan kesimpulan keterangan DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi. ***






Komentar Via Facebook :