Home › Politik › Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional
Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional
Keterangan Foto: Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara harus dilandasi pemahaman yang kuat terhadap amanat konstitusi, khususnya mengenai peran negara dalam perekonomian.
Menurutnya, penataan regulasi keuangan negara penting untuk memastikan pengelolaan kekayaan negara benar-benar diarahkan bagi kepentingan nasional dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Baca juga:
Misbakhun mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem pengelolaan keuangan negara. Pembahasan, kata dia, tidak cukup hanya melihat aspek teknis, tetapi juga harus mempertimbangkan landasan filosofis dan konstitusional.
“Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita, bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing,” ujar Misbakhun dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara bersama para ahli di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ia menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pijakan dalam memaknai kembali penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Menurut Misbakhun, pengelolaan sumber daya alam juga perlu mempertimbangkan keterbatasan negara, baik dari sisi modal, teknologi maupun kemampuan pengolahan. Namun, keterbatasan tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip bahwa manfaat pengelolaan kekayaan negara harus kembali sebesar-besarnya kepada masyarakat.
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar,” katanya.
Misbakhun juga mempertanyakan batas ideal keterlibatan negara dalam kegiatan usaha. Ia menilai, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, perlu dilakukan evaluasi terhadap sektor-sektor yang masih harus dikelola negara dan sektor yang dapat disediakan oleh pihak swasta.
Selain itu, ia menekankan pentingnya konsistensi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Menurutnya, pemisahan kekayaan negara dari APBN harus diikuti dengan kejelasan mengenai tanggung jawab dan pengakuannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian ketika terjadi persoalan.
“Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara, karena nanti undang-undang ini juga akan menyambungkan dengan kluster pertanggungjawaban keuangan negara,” jelas Misbakhun.
Ia berharap pembahasan RUU Keuangan Negara dapat menjadi ruang diskusi publik untuk memperkuat kesadaran konstitusional dalam pengelolaan keuangan negara, bukan semata-mata didorong oleh semangat menghukum.
“Kepastian hukum juga harus memberikan ruang bagi pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :