Home › Politik › Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria
Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria
Keterangan Foto: Anggota Baleg DPR RI, Aria Bima. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mengkaji pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria, termasuk kemungkinan pembentukan peradilan atau pengadilan agraria. Mekanisme tersebut dinilai perlu dikaji untuk memastikan penyelesaian konflik agraria memiliki kepastian hukum sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dengan lembaga peradilan yang telah ada.
Anggota Baleg DPR RI, Aria Bima, mengatakan persoalan agraria membutuhkan mekanisme penyelesaian yang tidak hanya menghasilkan putusan, tetapi juga memiliki kekuatan eksekutorial yang jelas. Menurutnya, sejumlah konflik pertanahan masih berlarut-larut karena penyelesaiannya tidak diikuti dengan pelaksanaan putusan yang efektif.
- Baca juga:
“Ada potensi lemahnya penyelesaian konflik yang memiliki kekuatan eksekutorial. Ini kebetulan saya di Komisi II, banyak hal terkait dengan konflik agraria yang kami tangani, mandek atau berhenti tanpa ada eksekusi yang jelas,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah narasumber terkait RUU Reforma Agraria di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ia menilai pembahasan RUU Reforma Agraria juga harus mampu menjawab persoalan fragmentasi kewenangan antarlembaga. Karena itu, desain kelembagaan dan mekanisme penyelesaian konflik agraria perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Aria Bima kemudian mempertanyakan bagaimana kewenangan eksekutorial lembaga reforma agraria nantinya dikonstruksikan dalam sistem hukum pertanahan nasional, khususnya terkait yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan peradilan umum.
Menurutnya, kejelasan hubungan kewenangan tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih atau overlapping dalam penyelesaian sengketa agraria.
“Bagaimana hubungan tata hukum pertanahan nasional idealnya mengkonstruksikan hubungan antara keputusan eksekutorial dengan yurisdiksi PTUN dan peradilan umum agar tidak memicu ketidakpastian hukum atau overlapping?” tanya politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Aria Bima mengatakan Baleg juga mempertimbangkan kemungkinan menghadirkan mekanisme peradilan khusus melalui pembentukan pengadilan agraria. Ia meminta pandangan para narasumber mengenai bentuk kelembagaan peradilan yang paling tepat untuk menjamin penyelesaian konflik agraria secara efektif.
Ia menegaskan, pembahasan tersebut tidak boleh berhenti pada persoalan penerbitan putusan. RUU Reforma Agraria harus mampu memastikan adanya mekanisme pelaksanaan putusan yang jelas sehingga penyelesaian konflik pertanahan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun para pihak yang bersengketa.
Dengan demikian, pengaturan reforma agraria diharapkan tidak hanya mampu menyelesaikan konflik agraria secara hukum, tetapi juga memastikan setiap keputusan dapat dilaksanakan secara efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga. ***






Komentar Via Facebook :