https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Sebagai Menteri Keuangan •   Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria •   Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria •   Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional
Home › Politik › Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria
Politik
Pulau Jawa & Madura

Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria

Senin, 14 September 2026 | 18:56 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria

Keterangan Foto: Anggota Baleg DPR RI, Aria Bima. Foto : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mengkaji pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria, termasuk kemungkinan pembentukan peradilan atau pengadilan agraria. Mekanisme tersebut dinilai perlu dikaji untuk memastikan penyelesaian konflik agraria memiliki kepastian hukum sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dengan lembaga peradilan yang telah ada.

Anggota Baleg DPR RI, Aria Bima, mengatakan persoalan agraria membutuhkan mekanisme penyelesaian yang tidak hanya menghasilkan putusan, tetapi juga memiliki kekuatan eksekutorial yang jelas. Menurutnya, sejumlah konflik pertanahan masih berlarut-larut karena penyelesaiannya tidak diikuti dengan pelaksanaan putusan yang efektif.

    Baca juga:
  • Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria

  • Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional

  • Sidang di MK, DPR Tegaskan Pasal 2 KUHP Tetap Menjadi Konstitusional

“Ada potensi lemahnya penyelesaian konflik yang memiliki kekuatan eksekutorial. Ini kebetulan saya di Komisi II, banyak hal terkait dengan konflik agraria yang kami tangani, mandek atau berhenti tanpa ada eksekusi yang jelas,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah narasumber terkait RUU Reforma Agraria di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Ia menilai pembahasan RUU Reforma Agraria juga harus mampu menjawab persoalan fragmentasi kewenangan antarlembaga. Karena itu, desain kelembagaan dan mekanisme penyelesaian konflik agraria perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Aria Bima kemudian mempertanyakan bagaimana kewenangan eksekutorial lembaga reforma agraria nantinya dikonstruksikan dalam sistem hukum pertanahan nasional, khususnya terkait yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan peradilan umum.

Menurutnya, kejelasan hubungan kewenangan tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih atau overlapping dalam penyelesaian sengketa agraria.

“Bagaimana hubungan tata hukum pertanahan nasional idealnya mengkonstruksikan hubungan antara keputusan eksekutorial dengan yurisdiksi PTUN dan peradilan umum agar tidak memicu ketidakpastian hukum atau overlapping?” tanya politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Lebih lanjut, Aria Bima mengatakan Baleg juga mempertimbangkan kemungkinan menghadirkan mekanisme peradilan khusus melalui pembentukan pengadilan agraria. Ia meminta pandangan para narasumber mengenai bentuk kelembagaan peradilan yang paling tepat untuk menjamin penyelesaian konflik agraria secara efektif.

Ia menegaskan, pembahasan tersebut tidak boleh berhenti pada persoalan penerbitan putusan. RUU Reforma Agraria harus mampu memastikan adanya mekanisme pelaksanaan putusan yang jelas sehingga penyelesaian konflik pertanahan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun para pihak yang bersengketa.

Dengan demikian, pengaturan reforma agraria diharapkan tidak hanya mampu menyelesaikan konflik agraria secara hukum, tetapi juga memastikan setiap keputusan dapat dilaksanakan secara efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Bima AryaBaleg DPR RI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria

    Senin, 14 Sep 2026 | 18:41 WIB
  • Politik

    Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional

    Senin, 14 Sep 2026 | 18:36 WIB
  • Politik

    Sidang di MK, DPR Tegaskan Pasal 2 KUHP Tetap Menjadi Konstitusional

    Senin, 14 Sep 2026 | 18:29 WIB
  • Peristiwa

    HUT ke-67 Pasukan Pelopor, Brimob Riau Siaga: Dari Gangguan Kamtibmas hingga Kobaran Karhutla

    Senin, 14 Sep 2026 | 13:51 WIB
  • Daerah

    Cegah Karhutla, Kapolsek Batu Hampar Perintahkan Intensif Patroli dan Gandeng MPA

    Senin, 14 Sep 2026 | 13:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB
  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Minggu, 13 Sep 2026 | 15:19 WIB
  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Minggu, 13 Sep 2026 | 13:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com