Home › Hukum › Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik
Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik
Keterangan Foto: Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS, Tabloid Diksi — Peredaran gelap narkotika di wilayah Bathin Solapan, Bengkalis, kembali menjadi sasaran operasi polisi. Dua pria berinisial DES (24) dan SE (29) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu.
Tak berhenti pada dua terduga pelaku, polisi kini memburu sosok berinisial E yang disebut dalam pemeriksaan sebagai pihak yang diduga memasok narkotika kepada SE.
- Baca juga:
Pengungkapan bermula Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Di lokasi, DES diamankan bersama sejumlah barang bukti. Polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, satu buah kaca pyrex yang berisikan diduga sabu, serta satu unit telepon seluler.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan DES.
DES mengaku memperoleh narkotika tersebut dari SE. Petugas langsung bergerak mencari keberadaan SE.
Hasilnya, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, SE berhasil diamankan di depan rumahnya di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Saat digeledah, polisi mengamankan satu unit telepon seluler. Pemeriksaan terhadap SE kemudian membuka dugaan adanya mata rantai lain dalam perkara tersebut.
“SE mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial E,” kata AKP Tidar.
Sosok E kini masih dalam penyelidikan. Polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain barang bukti yang ditemukan dari masing-masing lokasi, polisi mengamankan dua unit telepon seluler untuk kepentingan penyidikan. Tes urine terhadap DES dan SE juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar menegaskan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan Polres Bengkalis sebagai bagian dari P4GN.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Bengkalis mengimbau warga tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.






Komentar Via Facebook :