https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker untuk Lindungi Warga Pekanbaru dari Asap •   Bukan Cuma Bagi Masker, Polsek Payung Sekaki Edukasi Warga Cegah Asap dan Karhutla •   Masker Meluncur ke Warga, Polsek Bukit Raya: Polisi Harus Hadir Saat Masyarakat Membutuhkan •   Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum
Home › Hukum › Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum
Hukum
Pekanbaru

Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

Selasa, 15 September 2026 | 17:36 WIB,  
Penulis : Redaksi
Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

Keterangan Foto: Tangkapan layar komfirmasi

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dugaan aktivitas gudang yang disebut-sebut menjadi tempat penimbunan solar bersubsidi mencuat di kawasan Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

Lokasi tersebut berada tidak jauh dari simpang empat tepat di depan Kantor Camat Tenayan Raya. Dari simpang tersebut, akses menuju lokasi berada di sebelah kanan dengan jarak sekitar 300 meter.

    Baca juga:
  • Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

  • 8 Paket Sabu Disita, Polsek Mandau Bekuk 2 Pria di Air Jamban

  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Minggu (13/9), titik lokasi yang dimaksud berada pada koordinat 0.481523, 101.524402.

Di lokasi terlihat adanya ampang-ampang atau penghalang yang diduga sengaja dipasang pada akses menuju kawasan tersebut. Padahal, jalur tersebut masih menjadi akses utama yang digunakan masyarakat untuk berlalu-lalang.

Saat berada di lokasi, awak media menjumpai tiga orang yang berada di sekitar area tersebut. Setelah dilakukan komunikasi dan ditanyakan mengenai aktivitas di lokasi, kemudian muncul seorang pria berinisial ASRL mengendarai motor jenis Honda Beat berwarna hitam.

Dalam dialog tersebut, awak media menanyakan informasi mengenai gudang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan solar bersubsidi.

Namun, dalam pertemuan itu justru muncul tawaran uang sebesar Rp100 ribu dengan syarat awak media menunjukkan atau memotret KTA pers sebagai bentuk laporan.

Tawaran tersebut langsung ditolak dan tidak diterima. Ini merupakan tindakan pembungkaman terhadap kegiatan jurnalistik.

Secara etika, KTA pers bukan alat untuk meminta atau menerima uang dari narasumber. Wartawan menjalankan tugas berdasarkan kepentingan publik dan Kode Etik Jurnalistik, bukan menjadikan identitas pers sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi.

Usai pertemuan tersebut, awak media memperoleh nomor telepon ASRL dan kembali melakukan konfirmasi melalui WhatsApp, Senin (14/9) terkait dugaan aktivitas gudang tersebut.

Sejumlah pertanyaan diajukan, di antaranya sejak kapan gudang tersebut beroperasi, izin apa yang dimiliki, apakah pernah dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH) maupun Pemerintah Kota Pekanbaru, serta mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengendali gudang.

Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban substantif.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari narasumber, pengelolaan lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial A Rgr.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media juga melakukan konfirmasi kepada nomor yang disebut sebagai A Rgr.

Ketika ditanyakan apakah benar dirinya berinisial A Rgr dan merupakan pihak yang mengendalikan gudang tersebut, yang bersangkutan memberikan jawaban singkat:

“Ingga paham sy tu. Tdk tau sy itu.”

Ketika pertanyaan kembali dipertegas apakah benar atau tidak pemilik nomor ini berinisial A Rgr, namun sudah ceklis satu (diblokir).

Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap lokasi yang dimaksud.

Dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi di lokasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan legalitas kegiatan, asal-usul solar, peruntukan BBM, serta apakah proses pembelian, penyimpanan dan pendistribusiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan dan pendistribusian BBM, termasuk BBM tertentu yang mendapatkan penugasan atau subsidi, memiliki ketentuan khusus. Penyalahgunaan dalam proses distribusi maupun pemanfaatannya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tersebut, termasuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penimbunan solar bersubsidi sebagaimana informasi yang berkembang.

Hal ini juga disinyalir sebagai pemicu antrian panjang disetiap SPBU Pekanbaru khususnya daerah Harapan Raya terjadi hampir setiap hari, karena diduga menampung pelansiran BBM Solar Subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berkaitan dengan pengelolaan lokasi belum memberikan penjelasan mengenai legalitas gudang maupun asal-usul solar yang diduga berada di lokasi tersebut.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Solar SubsidiPenimbunanGudangIlegal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal

    Selasa, 11 Agu 2026 | 18:58 WIB
  • Hukum

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Sorotan

    Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

    Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
  • Sorotan

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Sorotan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB

HUKRIM

  • Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Selasa, 15 Sep 2026 | 17:36 WIB
  • Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Selasa, 15 Sep 2026 | 09:12 WIB
  • 8 Paket Sabu Disita, Polsek Mandau Bekuk 2 Pria di Air Jamban

    8 Paket Sabu Disita, Polsek Mandau Bekuk 2 Pria di Air Jamban

    Selasa, 15 Sep 2026 | 07:48 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com