https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kristomei Sianturi Prioritaskan Penanganan Karhutla, Banjir dan Erupsi Gunung Api •   Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Perbatasan •   Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB, Satyawan dan Sriyanto Pimpin BPGMN •   Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Home › Hukum › Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi
Hukum
Siak

Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

Selasa, 15 September 2026 | 21:14 WIB,  
Penulis : Azhar
Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

Keterangan Foto: Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar. Dok. Humas.TD / Azhar

SIAK, Tabloid Diksi— Tawaran pembuatan SIM tanpa proses resmi melalui WhatsApp dan Facebook ternyata menjadi pintu masuk sindikat pemalsuan dokumen di Riau. Satreskrim Polres Siak membongkar jaringan tersebut dan mengamankan 8 tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, dari pemasok blangko hingga kurir.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Dari hasil penyidikan, jaringan ini diduga telah mengedarkan sedikitnya 33 SIM palsu di Kabupaten Siak dan sekitar 500 lembar di berbagai daerah di Riau.

    Baca juga:
  • Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

  • Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

  • Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjaring calon konsumen. Mereka menawarkan berbagai jenis SIM dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

SIM A ditawarkan sekitar Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta dan SIM BII Umum Rp1,7 juta.

Calon pemesan kemudian diminta mengirimkan foto dan KTP. Data tersebut diedit menggunakan telepon seluler, termasuk foto, identitas dan format SIM. Para pelaku bahkan membuat barcode yang ketika dipindai didesain seolah-olah menampilkan data pemilik SIM serta logo Korlantas Polri.

Setelah selesai diedit, format tersebut dicetak menggunakan printer warna. Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada blanko SIM bekas yang telah dibersihkan dari data pemilik sebelumnya.

Jaringan tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Jumat (28/8/2026) terkait dugaan maraknya peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin IPDA Shahum Yovino Harzi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap SWL di Dusun Wonosalam saat diduga hendak menyerahkan lima SIM C palsu dengan nilai transaksi Rp650 ribu.

Dari penangkapan itu, penyidik mengembangkan kasus hingga ke Pekanbaru. R diamankan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, bersama tiga SIM palsu.

Polisi selanjutnya menggunakan teknik delivery control. AY yang diduga bertugas sebagai kurir diamankan ketika membawa dua SIM palsu pesanan. Pengembangan berikutnya membawa petugas kepada H alias U.

Pengungkapan semakin terang setelah polisi mendatangi Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak. Di lokasi tersebut, HS serta MAP dan TR diamankan saat diduga akan melakukan pencetakan format SIM.

Satu per satu mata rantai jaringan kemudian terungkap. A alias DG diduga berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. H alias U diduga menjadi perantara jual beli blangko. HS dan MAP diduga bertugas mengedit sekaligus mencetak dan memasarkan SIM palsu.

Sementara SWL dan RNF diduga aktif memasarkan jasa melalui WhatsApp. AY dan TR diduga berperan sebagai pengantar kepada pemesan. Adapun R alias K yang diduga sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu masih diburu polisi.

A alias DG sendiri akhirnya diringkus pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB setelah bersembunyi di sebuah rumah warga di sekitar TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 48 lembar blangko SIM, puluhan SIM diduga palsu, komputer, printer, delapan ponsel, mobil Toyota Innova, empat sepeda motor serta uang tunai hasil transaksi.

Kapolres menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa praktik pembuatan dokumen palsu dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan teknologi dan media sosial.

Para tersangka kini dijerat Pasal 391 Ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polisi masih memburu R alias K yang telah ditetapkan sebagai DPO. Masyarakat juga diminta tidak tergiur jasa pembuatan SIM instan karena dokumen yang diperoleh di luar prosedur resmi berpotensi menjadi persoalan hukum.

 

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polres Siak
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #4

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #5

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #6

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #7

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #8

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 - 15:21 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen

    Rabu, 07 Okt 2026 - 10:52 WIB

HUKRIM

  • Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Rabu, 14 Okt 2026 | 19:39 WIB
  • Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Rabu, 14 Okt 2026 | 16:59 WIB
  • Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Rabu, 14 Okt 2026 | 13:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    Kamis, 15 Okt 2026 | 16:11 WIB
  • Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:01 WIB
  • Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Selasa, 13 Okt 2026 | 18:56 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com