Home › Hukum › Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi
Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi
Keterangan Foto: Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar. Dok. Humas.TD / Azhar
SIAK, Tabloid Diksi— Tawaran pembuatan SIM tanpa proses resmi melalui WhatsApp dan Facebook ternyata menjadi pintu masuk sindikat pemalsuan dokumen di Riau. Satreskrim Polres Siak membongkar jaringan tersebut dan mengamankan 8 tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, dari pemasok blangko hingga kurir.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Dari hasil penyidikan, jaringan ini diduga telah mengedarkan sedikitnya 33 SIM palsu di Kabupaten Siak dan sekitar 500 lembar di berbagai daerah di Riau.
- Baca juga:
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjaring calon konsumen. Mereka menawarkan berbagai jenis SIM dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
SIM A ditawarkan sekitar Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta dan SIM BII Umum Rp1,7 juta.
Calon pemesan kemudian diminta mengirimkan foto dan KTP. Data tersebut diedit menggunakan telepon seluler, termasuk foto, identitas dan format SIM. Para pelaku bahkan membuat barcode yang ketika dipindai didesain seolah-olah menampilkan data pemilik SIM serta logo Korlantas Polri.
Setelah selesai diedit, format tersebut dicetak menggunakan printer warna. Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada blanko SIM bekas yang telah dibersihkan dari data pemilik sebelumnya.
Jaringan tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Jumat (28/8/2026) terkait dugaan maraknya peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin IPDA Shahum Yovino Harzi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap SWL di Dusun Wonosalam saat diduga hendak menyerahkan lima SIM C palsu dengan nilai transaksi Rp650 ribu.
Dari penangkapan itu, penyidik mengembangkan kasus hingga ke Pekanbaru. R diamankan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, bersama tiga SIM palsu.
Polisi selanjutnya menggunakan teknik delivery control. AY yang diduga bertugas sebagai kurir diamankan ketika membawa dua SIM palsu pesanan. Pengembangan berikutnya membawa petugas kepada H alias U.
Pengungkapan semakin terang setelah polisi mendatangi Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak. Di lokasi tersebut, HS serta MAP dan TR diamankan saat diduga akan melakukan pencetakan format SIM.
Satu per satu mata rantai jaringan kemudian terungkap. A alias DG diduga berperan sebagai pemasok utama blangko SIM. H alias U diduga menjadi perantara jual beli blangko. HS dan MAP diduga bertugas mengedit sekaligus mencetak dan memasarkan SIM palsu.
Sementara SWL dan RNF diduga aktif memasarkan jasa melalui WhatsApp. AY dan TR diduga berperan sebagai pengantar kepada pemesan. Adapun R alias K yang diduga sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu masih diburu polisi.
A alias DG sendiri akhirnya diringkus pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB setelah bersembunyi di sebuah rumah warga di sekitar TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 48 lembar blangko SIM, puluhan SIM diduga palsu, komputer, printer, delapan ponsel, mobil Toyota Innova, empat sepeda motor serta uang tunai hasil transaksi.
Kapolres menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa praktik pembuatan dokumen palsu dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan teknologi dan media sosial.
Para tersangka kini dijerat Pasal 391 Ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polisi masih memburu R alias K yang telah ditetapkan sebagai DPO. Masyarakat juga diminta tidak tergiur jasa pembuatan SIM instan karena dokumen yang diperoleh di luar prosedur resmi berpotensi menjadi persoalan hukum.

Komentar Via Facebook :