Home › Hukum › Polres Bengkalis Bongkar Ancaman Jaringan Internasional, 68,6 Kg Sabu Rp68 M Dimusnahkan
Polres Bengkalis Bongkar Ancaman Jaringan Internasional, 68,6 Kg Sabu Rp68 M Dimusnahkan
Keterangan Foto: Polres Bengkalis Bongkar Ancaman Jaringan Internasional, 68,6 Kg Sabu Rp68 M Dimusnahkan. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS, Tabloid Diksi — Ancaman peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali terungkap di Kabupaten Bengkalis. Sebanyak 68,6 kilogram sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bantan dimusnahkan pada Rabu (16/9/2026).
Barang bukti dengan berat tepat 68.644,11 gram tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp68 miliar. Polisi memperkirakan pengungkapan itu berpotensi mencegah sekitar 343.546 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
- Baca juga:
Konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti digelar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis dan dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional. Karena itu, polisi memastikan proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti maupun tersangka yang telah diamankan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika dan mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap untuk mengetahui jaringan di atasnya," tegas Fahrian.
Ia mengatakan puluhan kilogram sabu tersebut memiliki potensi dampak yang sangat luas apabila berhasil beredar di masyarakat.
"Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang berhasil kita amankan cukup besar, dan apabila sampai beredar di masyarakat tentunya akan menimbulkan dampak yang sangat luas," ujarnya.
Bagi Polres Bengkalis, pengungkapan tersebut bukan sekadar keberhasilan menyita barang bukti. Ada ratusan ribu jiwa yang dinilai berpotensi terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
"Dengan pengungkapan ini, kita telah mencegah ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Bengkalis agar terbebas dari narkoba," kata Fahrian.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus memastikan narkotika yang telah disita tidak kembali masuk ke peredaran gelap.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur lintas instansi, mulai dari Bupati Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis, unsur Kodim 0303/Bengkalis, Pemkab Bengkalis, DPRD Bengkalis, OPD, Danposal Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis, BNN Kota Dumai, penasihat hukum tersangka hingga Laboratorium Forensik Polda Riau.
Kapolres menekankan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen. Masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Bengkalis agar tetap aman dan bersih dari narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," tutup Fahrian.
Kalau ingin lebih “meledak” untuk headline portal, judul yang paling kuat dari sisi angka dan dampak adalah: “68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 M Dimusnahkan Polres Bengkalis, 343 Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan.”






Komentar Via Facebook :