Home › Politik › Komisi V Soroti Kesenjangan Anggaran Kemen PKP TA 2027
Komisi V Soroti Kesenjangan Anggaran Kemen PKP TA 2027
Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae saat membacakan kesimpulan RDP bersama Pejabat Eselon I PKP di Gedung Nusantara. Rabu, (16/9/2026). Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) memprioritaskan saran dan masukan DPR RI dalam penyusunan program dan kegiatan pada RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2027.
Langkah tersebut dinilai penting agar keterbatasan alokasi anggaran yang tersedia tetap diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi prioritas.
- Baca juga:
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama jajaran pejabat Eselon I Kemen PKP dalam rangka pendalaman Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) TA 2027. Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026), dan dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae.
Saat membacakan kesimpulan rapat, Ridwan mengatakan Komisi V memahami penjelasan Kemen PKP mengenai pagu anggaran masing-masing unit organisasi Eselon I berdasarkan Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan.
Namun, Komisi V menekankan agar anggaran yang tersedia dapat mengakomodasi saran dan masukan anggota DPR RI sesuai kebutuhan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
"Komisi V DPR RI mewajibkan masing-masing Unit Organisasi Eselon I Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar dalam penyusunan Program dan Kegiatan pada RAPBN Tahun Anggaran 2027, memprioritaskan saran dan masukan Komisi V DPR RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ridwan saat membacakan kesimpulan rapat.
Berdasarkan dokumen laporan rapat, total pagu anggaran RAPBN TA 2027 Kemen PKP yang disepakati sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tertanggal 5 Agustus 2026 mencapai Rp11,768 triliun.
Angka tersebut terdiri atas pagu indikatif sebesar Rp9,91 triliun dan tambahan anggaran sebesar Rp1,85 triliun.
Sementara itu, kebutuhan anggaran yang diusulkan Kemen PKP untuk TA 2027 mencapai Rp106 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp94,23 triliun antara kebutuhan dan pagu anggaran yang tersedia.
Adapun rincian pagu RAPBN 2027 dan kebutuhan anggaran masing-masing unit organisasi Eselon I Kemen PKP yakni:
- Sekretariat Jenderal: pagu Rp850,82 miliar dari kebutuhan Rp1,07 triliun, dengan selisih Rp223,41 miliar.
- Inspektorat Jenderal: pagu Rp21,29 miliar dari kebutuhan Rp61,29 miliar, dengan selisih Rp39,99 miliar.
- Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman: pagu Rp2,76 triliun dari kebutuhan Rp24,87 triliun, dengan selisih Rp22,11 triliun.
- Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan: pagu Rp5,28 triliun dari kebutuhan Rp41,21 triliun, dengan selisih Rp35,93 triliun.
- Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan: pagu Rp2,83 triliun dari kebutuhan Rp38,70 triliun, dengan selisih Rp35,87 triliun.
- Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko: pagu Rp14,29 miliar dari kebutuhan Rp67,93 miliar, dengan selisih Rp53,63 miliar.
Komisi V meminta Kemen PKP menyusun program dan kegiatan TA 2027 dengan mempertimbangkan pagu yang tersedia serta saran dan masukan DPR RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***






Komentar Via Facebook :