Home › Nasional › Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Keterangan Foto: Illustasi. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
SKB tersebut masing-masing bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Keputusan itu ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 September 2026.
- Baca juga:
Penetapan ini dilakukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari kerja, hari libur nasional, dan cuti bersama sepanjang 2027.
Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027.
Dalam SKB juga ditegaskan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.
Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta perhubungan, pengaturan penugasan pegawai pada hari libur dan cuti bersama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan cuti bersama juga mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi atau perusahaan.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun bagi lembaga atau instansi swasta, pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing.
Berikut Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 :
- Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
- Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- Rabu–Kamis, 10–11 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
- Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 17 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
- Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
- Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan
- Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Daftar Cuti Bersama 2027 :
- Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
- Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
- Selasa, 18 Mei: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
- Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE
- Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Keputusan bersama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 15 September 2026. ***






Komentar Via Facebook :