https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 •   Komisi V Soroti Kesenjangan Anggaran Kemen PKP TA 2027 •   Benny K Harman Soroti Hambatan Eksekusi Putusan Sengketa Pertanahan •   Komisi IV DPR Setujui Anggaran 2027 untuk Perkuat Sektor Pangan dan SDA
Home › Nasional › Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Keterangan Foto: Illustasi. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi — Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

SKB tersebut masing-masing bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Keputusan itu ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 September 2026.

    Baca juga:
  • Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Sebagai Menteri Keuangan

  • Kualitas Udara Berbahaya, Pemko Padang Alihkan Pembelajaran Sekolah ke Daring

  • BPS Tegaskan DTSEN Bukan Daftar Penerima Bansos

Penetapan ini dilakukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari kerja, hari libur nasional, dan cuti bersama sepanjang 2027.

Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027.

Dalam SKB juga ditegaskan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama.

Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta perhubungan, pengaturan penugasan pegawai pada hari libur dan cuti bersama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan cuti bersama juga mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi atau perusahaan.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun bagi lembaga atau instansi swasta, pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing.

Berikut Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 :

- Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi

- Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

- Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)

- Rabu–Kamis, 10–11 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah

- Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus

- Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

- Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional

- Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus

- Senin, 17 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah

- Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE

- Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila

- Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah

- Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW

- Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan

- Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

- Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Daftar Cuti Bersama 2027 :

- Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

- Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah

- Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus

- Selasa, 18 Mei: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah

- Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE

- Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Keputusan bersama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 15 September 2026. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

PemerintahLibur NasionalCuti Bersama2027
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Komisi V Soroti Kesenjangan Anggaran Kemen PKP TA 2027

    Rabu, 16 Sep 2026 | 19:37 WIB
  • Nasional

    Demo di DPR RI, Pemerintah Kedepankan Pendekatan Humanis

    Kamis, 27 Agu 2026 | 19:43 WIB
  • Politik

    Tunggu Draft DPR, Yusril : RUU Perampasan Aset Ditargetkan Desember 2026

    Kamis, 27 Agu 2026 | 19:37 WIB
  • Daerah

    emko Pekanbaru Siapkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa 2027, Pendaftaran Dibuka Tahun Ini

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:42 WIB
  • Ekonomi

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #4

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #5

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #8

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 - 20:49 WIB
  • #9

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB

HUKRIM

  • Polres Bengkalis Bongkar Ancaman Jaringan Internasional, 68,6 Kg Sabu Rp68 M Dimusnahkan

    Polres Bengkalis Bongkar Ancaman Jaringan Internasional, 68,6 Kg Sabu Rp68 M Dimusnahkan

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:26 WIB
  • 2 Pengedar Diduga Tunggu Pembeli, Polisi Telusuri Pemasok Sabu dari Pekanbaru

    2 Pengedar Diduga Tunggu Pembeli, Polisi Telusuri Pemasok Sabu dari Pekanbaru

    Rabu, 16 Sep 2026 | 11:35 WIB
  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Selasa, 15 Sep 2026 | 21:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com