Home › Hukum › Motor Scoopy Misterius Mengantar Polisi ke Rumah Kosong, 2 Pria Diduga Nyabu Ditangkap
Motor Scoopy Misterius Mengantar Polisi ke Rumah Kosong, 2 Pria Diduga Nyabu Ditangkap
Keterangan Foto: Motor Scoopy Misterius Mengantar Polisi ke Rumah Kosong, 2 Pria Diduga Nyabu Ditangkap. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS, Tabloid Diksi – Sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa pemilik menjadi petunjuk bagi polisi dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan sabu di Kecamatan Bengkalis. Dua pria berinisial MH (28) dan MD (24) akhirnya diamankan di sebuah rumah kosong, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Kedua warga Kecamatan Bengkalis itu diamankan tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis di Jalan Atelas 2, Desa Senderak.
- Baca juga:
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pergerakan speedboat di kawasan pesisir Pantai Sesai Panjang, Desa Simpang Ayam.
Polisi langsung melakukan pengecekan. Di lokasi, petugas menemukan jembatan kayu sepanjang kurang lebih 300 meter yang menjadi akses menuju laut. Sejumlah perahu juga terlihat berada di ujung jembatan.
Petugas turut memeriksa sebuah pondok kayu di sekitar pesisir. Namun, tidak ditemukan barang mencurigakan.
Saat melanjutkan penyelidikan, polisi menemukan satu unit Honda Scoopy putih tanpa pemilik di Jalan Atelas 2. Petugas kemudian menyisir sekitar lokasi untuk mencari pemilik kendaraan tersebut.
Tak jauh dari sepeda motor, polisi menemukan dua pria berada di sebuah rumah kosong. Keduanya diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Penggeledahan dilakukan. Polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan narkotika, yakni satu bong, tiga mancis, dua handphone Android, satu sepeda motor dan satu kaca pirex.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan serta tes urine.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan MH dan MD positif mengandung methamphetamine,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar mengatakan pihaknya terus memperkuat upaya P4GN dengan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan melaporkan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110 Polri.






Komentar Via Facebook :