Home › Peristiwa › Sindikat Pemalsu SIM di Riau Dibongkar, Polisi Sita Blangko hingga Printer
Sindikat Pemalsu SIM di Riau Dibongkar, Polisi Sita Blangko hingga Printer
Keterangan Foto: Sindikat Pemalsu SIM di Riau Dibongkar, Polisi Sita Blangko hingga Printer. Dok. TD/Azhar
PEKANBARU, Tabloid Diksi — Bisnis ilegal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Riau terbongkar. Jaringan yang diduga beroperasi dari Siak hingga Pekanbaru itu menawarkan SIM palsu dengan tarif mencapai Rp1,7 juta per dokumen.
Jajaran Polres Siak mengamankan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir. Sementara seorang terduga pelaku berinisial R alias K masih menjadi buronan dan telah ditetapkan sebagai DPO.
- Baca juga:
Pengungkapan bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Penyelidikan dilakukan dan berkembang hingga sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.
Polisi menemukan sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Tak berhenti di situ, hasil penyidikan mengarah pada dugaan bahwa jaringan tersebut telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di sejumlah wilayah Provinsi Riau.
Cara kerja jaringan ini terbilang terorganisasi. Pelaku menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace dan perantara. Pemesan cukup mengirimkan foto diri serta KTP, kemudian data tersebut diedit untuk dibuat menyerupai SIM resmi.
Tak hanya tampilan kartu, pelaku juga membuat barcode yang diklaim seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik. Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang telah dibersihkan dari identitas pemilik sebelumnya.
Harga yang dipatok kepada pemesan berkisar Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta sesuai jenis SIM. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis tersebut, di antaranya blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler dan kendaraan bermotor.
Keberhasilan Polres Siak membongkar jaringan ini mendapat penghargaan dari Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., Kamis (17/9/2026).
Penghargaan diberikan kepada Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.
Jeki mengapresiasi kerja keras dan sinergi personel Polres Siak dalam mengungkap jaringan pemalsuan dokumen tersebut.
"Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat," katanya.
Dia juga meminta masyarakat tidak tergoda menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur ilegal. Masyarakat diimbau mengurus SIM melalui mekanisme resmi Kepolisian untuk memastikan dokumen yang diperoleh sah dan pemohon memenuhi persyaratan yang berlaku.
Delapan tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Penyidik Polres Siak masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran SIM palsu di Riau.






Komentar Via Facebook :