Home › Daerah › UNRI-Polda Riau Dorong Green Policing Berbasis Riset Hadapi Karhutla hingga Kerusakan Lingkungan
UNRI-Polda Riau Dorong Green Policing Berbasis Riset Hadapi Karhutla hingga Kerusakan Lingkungan
Keterangan Foto: UNRI-Polda Riau Dorong Green Policing Berbasis Riset Hadapi Karhutla hingga Kerusakan Lingkungan. Dok. Humas.TD/Azhar
PEKANBARU, Tabloid Diksi — Penanganan persoalan lingkungan di Riau kini didorong tidak berhenti pada aksi lapangan. Universitas Riau (UNRI) bersama Polda Riau meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan sebagai wadah mempertemukan riset akademik dengan pengalaman kepolisian dalam menghadapi Karhutla, kerusakan lingkungan, dan berbagai persoalan keamanan masyarakat.
Pusat studi tersebut diresmikan di Universitas Riau, Jumat (18/9/2026), bersamaan dengan kuliah umum bertema “Pemolisian dalam Social Engineering” yang menghadirkan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
- Baca juga:
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pusat studi itu dibentuk untuk menjawab kebutuhan pemolisian yang semakin kompleks. Polisi berhadapan langsung dengan persoalan hukum dan keamanan, sementara perguruan tinggi memiliki kekuatan dalam penelitian dan pengembangan pengetahuan.
Menurut Herry, kedua kekuatan tersebut perlu dipertemukan agar berbagai persoalan masyarakat tidak hanya ditangani secara praktis, tetapi juga dikaji berdasarkan data dan bukti.
“Persoalan yang ditemukan di lapangan harus dikaji secara bersama dengan universitas untuk kemudian menghadirkan strategi dan solusi yang aktif dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat,” ujarnya.
Riau disebut memiliki posisi penting sebagai laboratorium pengembangan kajian kepolisian dan lingkungan. Sejumlah persoalan seperti Karhutla, penambangan emas tanpa izin, kerusakan mangrove dan ancaman terhadap satwa liar memiliki dampak langsung terhadap keamanan dan kehidupan masyarakat.
Data Polda Riau mencatat, sepanjang 2025-2026 terdapat 119 laporan polisi terkait Karhutla dengan 131 tersangka, sedangkan total luas lahan terbakar mencapai 3.853,23 hektare.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kebakaran lahan tidak hanya berkaitan dengan api dan kawasan yang terbakar. Dampaknya dapat merembet ke kesehatan, pendidikan, perekonomian, aktivitas masyarakat, serta kondisi sosial.
Karena itu, Polda Riau mendorong penguatan Green Policing dengan pendekatan yang mencakup pencegahan, penegakan hukum, edukasi, kolaborasi, pembangunan kesadaran hingga pemulihan lingkungan.
Herry berharap pusat studi tersebut dapat memastikan Green Policing berkembang menjadi pendekatan kelembagaan yang memiliki dasar keilmuan dan tidak bergantung pada figur tertentu.
“Data menjadi dasar penelitian, penelitian melahirkan pengetahuan, pengetahuan menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan, dan kebijakan kembali memperkuat praktik kepolisian,” kata Herry.
Rektor UNRI Sri Indarti menilai persoalan lingkungan dan keamanan membutuhkan pendekatan lintas disiplin. Perguruan tinggi, kata dia, tidak hanya bertugas mentransfer ilmu, tetapi juga membangun karakter, integritas, kepedulian dan tanggung jawab generasi muda.
Melalui pusat studi tersebut, akademisi, kepolisian, pemerintah, masyarakat dan mahasiswa diharapkan dapat terlibat dalam mengkaji persoalan nyata sekaligus menyusun solusi berbasis penelitian.
Sementara itu, Komjen Chryshnanda Dwilaksana menegaskan Green Policing tidak boleh dipahami sebatas aktivitas penghijauan.
“Green Policing atau Pusat Studi Lingkungan ini bukan sekadar gerakan tanam, tapi ini gerakan menumbuhkan rasa, rasa memiliki, rasa ikut bertanggung jawab, rasa mencintai, rasa untuk bagaimana ada kepekaan, kepedulian, dan bela rasa,” ujarnya.
Ia menyebut kolaborasi UNRI dan Polda Riau sebagai bagian dari social engineering yang menyasar perubahan manusia dan kehidupan sosial, bukan hanya pembangunan fisik.
Di tengah perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan, Chryshnanda juga menilai pendidikan dan penguatan kualitas manusia tetap menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan yang beradab.
Ia menekankan praktik kepolisian membutuhkan fondasi konseptual dan teoretis agar tidak berhenti pada tindakan pragmatis.
“Tindakan-tindakan pragmatis ini ketika hanya level aplikasi atau pelaksanaan tugas di lapangan tanpa didukung konseptual, apalagi teoretikal, ini tidak akan bertahan lama,” tegasnya.
Dengan berdirinya Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan, UNRI dan Polda Riau mendorong pengalaman di lapangan tidak berhenti sebagai laporan, tetapi diolah menjadi data, diteliti menjadi pengetahuan, dan digunakan sebagai pijakan dalam merumuskan kebijakan serta memperkuat praktik pemolisian.
Kolaborasi tersebut sekaligus menempatkan isu lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat Riau.






Komentar Via Facebook :