Home › Hukum › Polisi Gerebek Rumah di Koto Kampar Hulu, 14 Paket Sabu 2,64 Gram Disita
Polisi Gerebek Rumah di Koto Kampar Hulu, 14 Paket Sabu 2,64 Gram Disita
Keterangan Foto: Polisi Gerebek Rumah di Koto Kampar Hulu, 14 Paket Sabu 2,64 Gram Disita. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi — Rumah seorang pria berinisial MA (35) di Dusun Kampung Panjang, Desa Tebing, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kampar, didatangi polisi, Jumat (18/9/2026) siang. MA diamankan Satresnarkoba Polres Kampar setelah petugas menemukan 14 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,64 gram.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menemukan MA berada di dalam kamar rumahnya.
- Baca juga:
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah botol warna merah yang berada di lantai kamar. Di dalamnya terdapat 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip.
Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari laporan masyarakat yang sebelumnya merasa resah dengan dugaan aktivitas MA.
"Pelaku sebelumnya sudah sangat meresahkan masyarakat. Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar," kata Rifles.
Saat diperiksa, MA disebut mengakui paket diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku barang itu diperoleh dari GE dan AS di Desa Pandalian, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
"Selain 14 paket sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika," ujarnya.
MA dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait pihak yang disebut sebagai pemasok barang tersebut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
MA kini ditahan di Polres Kampar dan proses hukum terhadapnya masih berjalan.


Komentar Via Facebook :